Berita Viral

NASIB 2 Terdakwa di Palembang Dituntut Hukuman Mati, Padahal Bela Diri dari Preman yang Bikin Onar

Pria pembunuh preman di Palembang dituntut hukuman mati. Dua terdakwa bernama Imam Basri dan Marhan. 

HO
Pria pembunuh preman di Palembang dituntut hukuman mati. Dua terdakwa bernama Imam Basri dan Marhan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pria pembunuh preman di Palembang dituntut hukuman mati. Dua terdakwa bernama Imam Basri dan Marhan. 

Mereka membunuh preman bernama Adios. Adios dikabarkan memiliki ilmu kebal sehingga kerap membuat onar di kampung. 

Namun tak disangka, Adios tewas setelah dibacok terdakwa.  

Dua terdakwa dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang diketuai Agus Raharjo SH MH.

"Perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa korban menggunakan pedang sesuai yang diatur pidana pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 kami menunut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terdakwa masing-masing pidana mati," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Perbuatan terdakwa telah merampas nyawa korban menggunakan sajam jenis pedang dan membacok korban berkali-kali sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya meliputi, kepala, jari putus, leher, tangan dan punggung.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah membuat korban meninggal dunia dan masyarakat sekitar menjadi resah.

"Sedangkan yang meringankan tidak ada," katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Baca juga: NASIB Lisa Yanti Potong Alat Vital Suami Gegara Minta Nikah Lagi Divonis 3 Tahun, Kini Ngaku Nyesal

Baca juga: Lebih dari Sekadar Sepak Bola, BRI Liga 1 2024/2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Prestasi Timnas

Terdakwa Imam yang hendak melintas terhalang oleh material yang diletakkan korban di jalan sehingga terdakwa meminta korban untuk merapikannya.

Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh korban yang justru menampar terdakwa.

Kemudian terdakwa Imam pulang mengambil sebilah pedang usai ditantang oleh korban.

Selanjutnya ketika dalam perjalanan kembali ke TKP terdakwa Imam bertemu Marhan yang mengikutinya.

Sesampainya di lokasi terdakwa kembali meminta korban untuk memindahkan material dari jalan.

Korban kembali menolak dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved