Berita Viral
NGAKU Makan Kucing karena Diabetes, Hasil Cek Gula Darah Bapak Kos di Semarang Terkuak, tak Ditahan
Nur pun diamankan oleh pihak kepolisian. Ia juga menjalani tes gula darah karena alasannya memakan kucing yaitu demi mengobati diabetes.
TRIBUN-MEDAN.com - Ngaku makan kucing karena diabetes, hasil cek gula darah bapak kos di Semarang terkuak.
Belakangan, video pemilik kos makan kucing ini menjadi sorotan viral di media sosial.
Pelakunya adalah warga Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: VIRAL Coran Basah Digilas Pemotor, Jalanan Jadi Bergelombang Bekas Ban, Warga: Mohon Bersabar
Setelah viral, Nur pun diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Ia juga menjalani tes gula darah karena alasannya memakan kucing yaitu demi mengobati diabetes.
Dikutip TribunJabar.com, berdasarkan pemeriksaan dari Tim Inafis Polrestabes Semarang, Nur diketahui memiliki gula darah di atas normal yakni 185 mg/dL.
Tidak Ditahan
Polisi memutuskan untuk tidak menahan Nur yang ditangkap usai viral karena makan kucing.
Nur hanya dikenakan wajib lapor.
Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan, Nur dijerat Pasal 91B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 302 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau atau denda paling banyak Rp 200 juta atau yang KUHP pidana penjara 9 bulan," ujar Johan dalam jumpa pers di markasnya, Kamis (8/8/2024).
Johan menjelaskan lantaran hukuman pidananya penjara kurang dari lima tahun, tidak dilakukan penahanan.
Namun Nur hanya dikenakan wajib lapor. "Tidak ditahan, hanya wajib lapor seminggu dua kali," kata Johan.
Sementara Nur masih berstatus sebagai terlapor.
Akan tetapi, polisi akan segera meningkatkan ke penyidikan dan melakukan pemeriksaan hingga melibatkan saksi ahli.
Baca juga: Jelang Man United vs Manchester City, Marcus Rashford BIkin Erik Ten Hag Tenang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.