Tak Bisa Kemplang Pajak Lagi, DJP Bisa Intip Rekening Keuangan Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang memerinci ketentuan antipenghindaran bagi pihak-pihak tertentu.

TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI Kemenkeu terbitkan aturan baru yang memerinci ketentuan antipenghindaran bagi pihak-pihak tertentu. Aturan ini untuk melaksanakan kewajiban pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan secara otomatis. 

Pasalnya, selama ini, analisis data yang dilakukan oleh petugas Account Representative (AR) banyak yang menimbulkan sengketa, dan persepsi tidak baik.

"Berdasarkan pengalaman selama puluhan tahun sebagai pemeriksa pajak dan supervisor pengawasan, saya punya keyakinan rekening bank merupakan alat ampuh untuk mendorong Wajib Pajak patuh pajak," katanya.

Dengan begitu, Wajib Pajak tidak dapat mengelak lagi kewajiban perpajakannya. Ia mencontohkan, banyak Wajib Pajak yang mengaku usahanya sedang turun, namun begitu dibuka rekening banknya, dan datanya justru membuktikan kenaikan. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak dapat mengelak lagi. "Rekening bank adalah sanksi terbaik kegiatan usaha perusahaan," terang Raden.

"Jika ditemukan terdapat ketidakpatuhan, Dirjen Pajak dapat melakukan teguran kepada Lembaga Keuangan," pungkasnya. (kontan.co.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved