Pasalnya, selama ini, analisis data yang dilakukan oleh petugas Account Representative (AR) banyak yang menimbulkan sengketa, dan persepsi tidak baik.
"Berdasarkan pengalaman selama puluhan tahun sebagai pemeriksa pajak dan supervisor pengawasan, saya punya keyakinan rekening bank merupakan alat ampuh untuk mendorong Wajib Pajak patuh pajak," katanya.
Dengan begitu, Wajib Pajak tidak dapat mengelak lagi kewajiban perpajakannya. Ia mencontohkan, banyak Wajib Pajak yang mengaku usahanya sedang turun, namun begitu dibuka rekening banknya, dan datanya justru membuktikan kenaikan. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak dapat mengelak lagi. "Rekening bank adalah sanksi terbaik kegiatan usaha perusahaan," terang Raden.
"Jika ditemukan terdapat ketidakpatuhan, Dirjen Pajak dapat melakukan teguran kepada Lembaga Keuangan," pungkasnya. (kontan.co.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.