Tips Penumpang Kendaraan Umum
Tips Buat Penumpang Naik Kendaraan Umum Hindari Kejahatan Seksual
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu memberikan
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Dedy Kurniawan
Saat itu, korban yang pura - pura tertidur kemudian tak langsung menggubris perbuatan tersangka. Hingga pada akhirnya korban pun terbangun dan, tersangka menanyakan apakah korban merasakan apa yang sudah di sentuhnya.
Saat berada di kawasan Merek, korban pun kembali memejamkan matanya dan berusaha untuk tidur. Tersangka pun kembali melakukan perbuatannya serupa.
Setibanya di Jalan Medan - Sidikalang tepatnya di Kecamatan Sitinjo, tersangka melakukan aksi tersebut lebih brutal dengan cara menarik tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya dan meletakkan di paha kaki kiri tersangka.
Setelah itu, tersangka pun langsung memegang paha korban, dan meremasnya bagian dada korban sebanyak 3 kali.
Hal tersebut langsung membuat korban merasa risih dan menanyakan maksud dan tujuan tersangka melakukan hal tersebut. Tersangka pun langsung menjawab tidak sambil tersenyum.
"Saat itu korban langsung meminta untuk duduk di bagian belakang supir, dan tersangka langsung menghentikan mobilnya. Korban pun akhirnya duduk di bangku belakang, " jelas Kapolres.
Saat itu, korban pun langsung menangis dan melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya yang berada di Kota Sidikalang.
Setibanya di Loket Sidikalang, sang ayah langsung menjemput anaknya dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.
Baca juga: Polres Simalungun Patroli Malam Minggu Antisipasi Balap Lia di Jalan SIantar-Parapat
Tak hanya menjemput anaknya, tersangka juga di boyong warga ke Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka langsung di bawa ke Polres Dairi oleh warga sekitar dari loketnya yang berada di Sidikalang, dan kami dari pihak penyidik setelah memenuhi alat bukti beserta pemeriksaan saksi, langsung kita amankan, " tegas Meetson.
Atas perbuatannya, RHP pun dipersangkakan Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ditargetkan 50 Persen Data oleh Kemenkop, Sekda Karo Sebut akan Lakukan Monitoring secara Berjenjang |
|
|---|
| Safari Natal di Gereja HKBP Sei Agul, Rico Ingatkan soal Narkoba dan Gawai |
|
|---|
| Viral Lempar Batu hingga Ricuh saat Demo di Tapteng, DPRD Sumut Rahmansyah: Saya Mempertahankan Diri |
|
|---|
| FORKI Medan Kirim 11 Atlet ke Kejuaraan Piala Wali Kota Padang, Target 3 Emas |
|
|---|
| FAKTA BARU Terduga Siswa Peledak SMAN 72 Jakarta, Berangkat Dibonceng Ayah Sebelum Beraksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-Terminal-Kabanjahe-di-Jalan-Veteran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.