Berita Viral

DEMO di Gedung Senayan Makin Ramai, Sejumlah DPR RI Kompak Tak Hadir, Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Sejumlah anggota DPR RI kompak tak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Ketidakhadiran sebagian besar anggota DPR RI membuat rapat pari

HO
Sejumlah anggota DPR RI kompak tak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Ketidakhadiran sebagian besar anggota DPR RI membuat rapat paripurna tak bisa terlaksana, Kamis (22/82/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah anggota DPR RI kompak tak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Ketidakhadiran sebagian besar anggota DPR RI membuat rapat paripurna tak bisa terlaksana, Kamis (22/82/2024). 

Pasalnya dalam aturan, rapat paripurna bisa digelar jika 75 persen anggota DPR RI hadir. 

Rapat paripurna terpaksa ditunda sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dijadwalkan memimpin sidang pengesahan RUU Pilkada tersebut mengatakan batalnya rapat paripurna, Kamis hari ini, karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).

Dimana menurut Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR dan terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR, bahwa rapat pengambilan keputusan atau paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Nah setelah diskors sampai 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorom, sehingga sesuai aturan yang ada rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco di gedung DPR, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis.

"Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi Undang-undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata Dasco.

Menurut Dasco anggota DPR yang hadir hanya 86 orang.

"Dari Gerindra sendiri hanya 10 orang. Jadi yang hadir fisik ini semuanya hanya 86 orang, kalau tidak salah tadi," ujarnya.

Baca juga: SOSOK MB, Pria Cekik Pacar di Lift Hotel Lantaran Kesal tak Diajak Selfie di Wisuda, Videonya Viral

Baca juga: Meski Pengangguran Menurun, Angka PHK di Kota Medan Meningkat, Ini Kata Kadisnaker

Dasco memastikan sidang paripurna, Kamis hari ini tidak jadi digelar dan ditunda.

"Kalau sidang hari ini ya kita tunda. Kita ada mekanisme, nanti kan di rapimkan lagi, di bamuskan lagi. Jadi pada hari ini DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pengesahan tidak dapat dilaksanakan, demikian," kata Dasco.

Menurut Dasco belum dapat dipastikan kapan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada ini akan dilakukan.

"Saya belum bisa jawab, karena ada mekanisme lagi, apakah akan dirapimkan lagi, kita lihat nanti," ujar Dasco.

Sebelumnya DPR menskors rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada selama 30 menit.

Keputusan penundaan rapat paripurna disampaikan oleh pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang pengesahan RUU Pilkada tersebut.

"Saudara-saudara para anggota, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui," tanya Dasco ke peserta rapat, Kamis (22/8/2024).

"Setuju," jawab anggota DPR yang sudah hadir di rapat paripurna.

Adapun DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan amandemen Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada.

Seperti diketahui Badan Legislasi telah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke paripurna.

Kesepakatan itu ditempuh setelah 8 dari 9 fraksi menyetujui beleid tersebut.

Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan tidak sependapat apabila RUU tersebut dibawa ke tahap selanjutnya. 

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, selaku pimpinan rapat, menanyakan kepada para fraksi apabila bisa disetujui RUU tersebut dibawah ke tahap selanjutnya.

Awiek, sapaannya, menanyakan kembali persetujuan peserta rapat usai mendengarkan keseluruhan pandangan fraksi.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih alnjut sesuai peraturan perundang-undangan," tanya Awiek ke peserta rapat.

Sempat ada interupsi dari anggota DPR PDIP Masinton Pasaribu.

Fraksinya memang menyatakan tidak sependapat dengan mayoritas fraksi.  

"Hari ini kita kemudian mensiasati putusan konstitusional mahkamah konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU yang kita tuh undang-undang ini diperuntukan untuk siapa?" katanya.

"Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan, namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri, pak Menteri. Biarlah forum ini pak Menteri, pak Menteri Dalam Negeri, Menkumham yang baru sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini," ujar Masinton.  

Namun, Awiek tetap melanjutkan persetujuan tersebut dan mengetok palu sidang.  "[Setuju] Alhamdulillah. Terima kasih," ujarnya setelah peserta rapat menyatakan setuju.

Baca juga: PDIP akan Ikuti Putusan MK untuk Daftarkan Prof Ridha Dharmajaya di Pilwakot Medan

Baca juga: Kaesang dan Erina Gudono Dihujat, Pamer Makan Roti Rp400 Ribu, Dibandingan dengan Gaji Guru Honorer

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved