Berita Viral

NAMA Mukti Juharsa Terseret di Kasus Timah, Teman Seangkatan Sambo yang Golkan Teddy Minahasa

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Mukti Juharsa terseret dalam kasus dugaan korupsi Timah sebesar Rp 300 Triliun 

Editor: AbdiTumanggor
HO
Sidang korupsi timah menyeret nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. 

Syahmadi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan dalam perkara terdakwa Harvey Moeis.

Adapun sosok yang dimaksud ialah Brigjen Pol Mukti Juharsa yang saat ini menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Saat itu, Mukti Juharsa masih berpangkat Kombes dan menjabat Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Saksi Syahmadi mengungkapkan Mukti Juharsa menjadi admin grup New Smelter yang berisi para perusahaan smelter swasta, perwakilan PT Timah, dan anggota Polda Bangka Belitung.

"Nama grupnya apa?" tanya Hakim Ketua, Eko Ariyanto kepada Syahmadi.

"New Smelter," jawab Syahmadi.

Menurut Ahmad Syahmadi, mantan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung (2016-2020), pembicaraan kuota ekspor timah dilakukan di Hotel Borobudur Jakarta, Mei 2018 silam.

Dia memaparkan smelter swasta menyerahkan lima persen kuota ekspor hasil penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Awalnya, PT Timah mengusulkan pembagian kuota ekspor 50:50 dari hasil penambangan di wilayah tersebut.

Usulan tersebut disampaikan Syahmadi mewakili PT Timah saat bertemu pengusaha smelter swasta di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Mei 2018.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Novotel Bangka Belitung.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), Syahmadi mengungkapkan pembahasan tetap berkisar pada permintaan PT Timah agar smelter swasta membantu meningkatkan produksi bijih timah.

Menurutnya, usulan pembagian kuota 50:50 bertujuan untuk meningkatkan produksi PT Timah.

"Ada pertemuan terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta," ujar Syahmadi.

Ketika jaksa penuntut umum bertanya mengenai agenda pertemuan di Hotel Borobudur, Syahmadi menjelaskan usulan tersebut dari Direktur Operasi PT Timah saat itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved