Berita Viral

NAMA Mukti Juharsa Terseret di Kasus Timah, Teman Seangkatan Sambo yang Golkan Teddy Minahasa

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Mukti Juharsa terseret dalam kasus dugaan korupsi Timah sebesar Rp 300 Triliun 

Editor: AbdiTumanggor
HO
Sidang korupsi timah menyeret nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa terseret dalam kasus dugaan korupsi Timah sebesar Rp 300 Triliun.

TRIBUN-MEDAN.COM - Dalam kasus Timah tersebut Mukti Juharsa disebut sebagai admin grup  WhatsApp (WA) bernama ‘New Smelter’, untuk memuluskan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Dugaan keterlibatan Brigjen Mukti itu diungkapkan oleh General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi, yang hadir sebagai saksi.

Menurut Samhadi, Mukti adalah admin group WhatsApp (WA) itu ketika masih berpangkat Komisaris Besar atau Kombes pada 2016.

Profil dan Karier Brigjen Mukti Juharsa
Mukti Juharsa merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994.

Dia juga merupakan teman satu Angkatan dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pria kelahiran Jakarta 12 November 1971 ini banyak bertugas di kesatuan Reserse Polri.

Mukti juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian mulai dari kepala satuan reskrim (kasat reskrim) hingga wakapolres.

Setalah dua tahun lulus dari Akpol, Mukti langsung mendapatkan kepercayaan menjabat sebagai Kapolsek Bolaang, Sulawesi Utara (Sulut).

Setelah itu kariernya mocer dan menduduki posisi penting seperti Kasat Reskrim Polres Minahasa (1998), Kasat Reskrim Polres Menado (2000), Kanit I Sat I Dit Resktim Polda Sulut (2002), Kasat Samapta Polres Sanger Talaud (2003).

Setelah itu, Mukti dipercaya menduduki jabatan Kasat Narkoba Polrestabes Padang (2005), Kasat Reskrim Polrestabes Padang (2006), Wakapolres Bukittinggi (2008).

Karier Mukti mulai moncer pada 2014, karena saat itu dia menjabat sebagai Kapolres Berau Kaltim (2012), Kapolres Kutai Kartanegara (2014).

Kemudian, Wakapolres Tangerang Kota (2016), Wakapolresta Tangerang Banten (2016), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Babel (2016), Kasubdit V Dit Tipiter Bareskrim (2019).

Nama Mukti semakin dikenal publik saat dirinya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (2020).

Selama bertugas di Polda Metro Jaya, Mukti banyak membongkar kasus-kasus narkoba yang menyeret sejumlah nama-nama ternama mulai artis hingga pejabat tinggi Polri.

Dengan sejumlah prestasi tersebut, Mukti mendapatkan promosi jabatan dan kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (2023).

Otak Penangkapan Irjen Teddy Minahasa di Kasus Narkoba.

Nama Mukti sempat menjadi perhatian publik saat dirinya membongkar kasus peredaran narkoba kelas 'kakap' yang melibatkan jenderal aktif di Polri yakni Irjen Pol. Teddy Minahasa pada 2022.

Dalam kasus narkoba tersebut Teddy memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.

Selain Teddy Minahasa, kasus lain yang pernah ditangani Mukti Juharsa yaitu kasus penangkapan Yulius Bambang Karyanto. Polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) itu kedapatan mengonsumsi sabu dan mengajak warga sipil lain untuk bersama-sama menikmati.

Mukti Juharsa tercatat pernah mengultimatum bandar narkoba Kampung Bahari di Jakarta Utara, Alex Alrbert alias Alex Bonpis, agar menyerahkan diri.

Hasilnya adalah Alex ditangkap dan rencananya akan dimiskinkan setelah putusan pengadilan.

Bandar narkoba itu ternyata sebagai pembeli satu kilogram sabu yang diduga jaringan Teddy Minahasa.

Diberitakan, pad persidangan terdakwa Harvey Moeis, menyeret nama Brigjen Mukti Juharsa, yang saat ini menjabat Dirtipidnarkoba Mabes Polri.

Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Munculnya nama Mukti Juharsa tak membuat Divisi Propam Polri melakukan penyelidikan karena masuk ranah pengadilan.

"Itu ranah Kejaksaan terkait penegakan hukum, dan masih proses sidang pengadilan belum inkrah," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2024).

Abdul Karim menyebut jika pihaknya tidak akan melakukan klarifikasi terhadap Mukti terkait hal tersebut. "Kita tidak bisa mencampuri ranah pengadilan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah telah mengungkap adanya peran sosok jenderal polisi.

Hal demikian terungkap saat jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menghadirkan saksi Ahmad Syahmadi sebagai General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020.

Syahmadi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan dalam perkara terdakwa Harvey Moeis.

Adapun sosok yang dimaksud ialah Brigjen Pol Mukti Juharsa yang saat ini menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Saat itu, Mukti Juharsa masih berpangkat Kombes dan menjabat Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Saksi Syahmadi mengungkapkan Mukti Juharsa menjadi admin grup New Smelter yang berisi para perusahaan smelter swasta, perwakilan PT Timah, dan anggota Polda Bangka Belitung.

"Nama grupnya apa?" tanya Hakim Ketua, Eko Ariyanto kepada Syahmadi.

"New Smelter," jawab Syahmadi.

Menurut Ahmad Syahmadi, mantan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung (2016-2020), pembicaraan kuota ekspor timah dilakukan di Hotel Borobudur Jakarta, Mei 2018 silam.

Dia memaparkan smelter swasta menyerahkan lima persen kuota ekspor hasil penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Awalnya, PT Timah mengusulkan pembagian kuota ekspor 50:50 dari hasil penambangan di wilayah tersebut.

Usulan tersebut disampaikan Syahmadi mewakili PT Timah saat bertemu pengusaha smelter swasta di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Mei 2018.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Novotel Bangka Belitung.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), Syahmadi mengungkapkan pembahasan tetap berkisar pada permintaan PT Timah agar smelter swasta membantu meningkatkan produksi bijih timah.

Menurutnya, usulan pembagian kuota 50:50 bertujuan untuk meningkatkan produksi PT Timah.

"Ada pertemuan terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta," ujar Syahmadi.

Ketika jaksa penuntut umum bertanya mengenai agenda pertemuan di Hotel Borobudur, Syahmadi menjelaskan usulan tersebut dari Direktur Operasi PT Timah saat itu.

Agar fungsi logam dari Bangka Belitung dibagi secara adil antara PT Timah dan smelter swasta.

"Intinya sama. Tadinya kita minta bantuan ke para smelter melalui ada juga pejabat utama Provinsi Bangka Belitung agar mereka membantu produksi bijih PT Timah.

Saya sempat bertanya sebelum berangkat ke Pak Direktur Operasi, Pak Dirut punya aspirasi agar fungsi logam dari Bangka Belitung itu fifty-fifty, Yang Mulia," jelas Syahmadi.

Menurut Syahmadi, pembagian 50:50 itu dimaksudkan untuk menggenjot produksi PT Timah.

Sebab sebelumya, PT Timah hanya mengekspor tak sampai 50 persen dari total bijh timah yang diekspor.

"Karena sejarah sebelum-sebelumnya keluar ekspor logam dari Bangka Belitung sekitar 70 ribu ton, PT Timah hanya sekitar 20 ribu, 21 ribu, segitu terus yang Mulia," ujar Syahmadi.

Syahmadi mengungkapkan Harvey Moeis yang menjadi terdakwa juga hadir dalam pertemuan di Hotel Borrobudur tersebut.

"Pada saat itu di Borobudur, terdakwa Harvey ikut juga?" tanya jaksa.

"Ikut," jawab saksi.

Sayangnya, Syahmadi mengaku tidak menghadiri pertemuan tersebut hingga selesai.

Setelahnya, hasil pertemuan di Hotel Borobudur diumumkan di grup Whatsapp "New Smelter" yang berisi perwakilan perusahaan smelter swasta, PT Timah, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun hasil pertemuan itu, disepakati agar perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen kuota ekspornya.

"Kemudian siapa di grup itu yang aktif membahas tentang output dari Borobudur ini, ada permintaan 50:50 disepakati atau tidak seperti apa?" tanya jaksa penuntut umum.

"Ya detailnya saya pulang duluan Yang Mulia, tidak mengikuti. Cuma diumumkan di grup Whatsapp itu.

Intinya aspirasi PT Timah 50 persen, forum sepakat untuk 5 persen, Yang Mulia," jawab Syahmadi.

Menurut Syahmadi, saat itu hasil pertemuan diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Siapa yang menyampaikan itu di grup Whatsapp?" tanya jaksa.

"Pak Dirreskrimsus," jawab saksi.

Sebagai informasi, dalam persidangan ini pula terungkap bahwa sosok Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dimaksud ialah Brigjen Mukti Juharsa yang saat ini menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Saat itu, Mukti Juharsa masih berpangkat Kombes dan menjabat Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Saksi Syahmadi mengungkapkan bahwa Mukti Juharsa menjadi admin grup New Smelter yang dimaksud.

"Seingat saya adminnya Pak Dirreskrimsus, Pak Kombes Mukti," ujar Syahmadi.

"Pak Mukti. Mukti siapa?" tanya Hakim Ketua, Eko Ariyanto, memastikan.

"Juharsa," jawab Syahmadi.

"Dari Polri?" tanya hakim.

"Dari Polda," kata Syahmadi.

Selain itu, dari pihak Kepolisian pula terdapat Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Dari Polda seingat saya ada dua. Satunya lagi wakil direktur," katanya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Harvey Moeis Seret Jenderal Polri, Berperan Umumkan Kesepakatan Kuota Ekspor Timah di Grup WA. Dan telah tayang di Kompas.com dengan judul: Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Harvey Moeis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved