Berita Medan
Modus Berikan Pertolongan, Komplotan Pencuri Ini Malah Larikan Motor Korban Begal
Kedua pelaku yang ditangkap yakni bernama, Rasiadi alias Tonggek (49) dan Ismail alias Awi (44).
Mendapatkan informasi tersebut, petugas pun kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Rasiadi.
Dari pengakuan Rasiadi, sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial RK (DPO), di daerah Hamparan Perak dengan harga Rp 5.5 juta.
"Kami telah melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku RK, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri," katanya.
Dikatakannya, meski demikian petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang telah diubah warna catnya menjadi merah.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap, pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut. Pelaku Ismail menerima Rp 1 juta, pelaku Rasiadi Rp 500 ribu, sementara sisanya dibagi antara pelaku A, AG, dan R," bebernya.
Dikatakan Simbolon, saat ini kedua tersangka telah diamankan di kantor polisi dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga akan memburu tersangka lain yang masih buron.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sepanjang Oktobe 2025, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Mendominasi |
|
|---|
| Ajukan Kasasi Sengketa Cambridge, Korban Lily Harap MA Beri Putusan Objektif |
|
|---|
| Pertimbangan Hakim Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Kasus Kematian Remaja di Medan |
|
|---|
| Medan Jadi Acuan Prototipe Program 3 Juta Rumah di Sumut |
|
|---|
| Gara-gara Uang Parkir Rp 2 ribu, Jukir Liar Aniaya Pengendara Motor, Kini Mendekam di Sel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.