Breaking News

Polres Labuhanbatu

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Sabu di Kelurahan Siringo-ringo

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu, 24 Agustus 2024 pukul 23.30 WIB, d

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu, 24 Agustus 2024 pukul 23.30 WIB, di Jalan Bulu Tangkis, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu, 24 Agustus 2024 pukul 23.30 WIB, di Jalan Bulu Tangkis, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menjelaskan kronologi penangkapan ini.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan sabu-sabu di lokasi tersebut, tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP),"kata Kasi Humas, Rabu (28/8/2024).

Saat berada di TKP, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial BH (32 tahun), yang beralamat di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. D

alam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu, yang ditemukan di atas speaker di ruang tamu rumah tersangka.

Selama proses penangkapan, tersangka BH melakukan perlawanan terhadap petugas. Meskipun sudah diberi tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, BH tetap melawan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.

Setelah itu, BH segera dibawa ke rumah sakit umum untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam hasil interogasi, tersangka BH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial DD, yang tinggal di Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Petugas langsung melakukan pencarian terhadap DD, namun tersangka tidak ditemukan di kediamannya.

Saat ini, tersangka BH bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 19.54 gram, satu buah timbangan elektrik berwarna hitam, dan satu buah handphone Infinix berwarna putih, telah dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba di wilayah tersebut dan menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas kejahatan narkotika.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved