Berita Viral
HEBOH KPK Disebut Kirim Utusan untuk Klarifikasi Kaesang Pangarep Dugaan Gratifikasi, Ini Faktanya
Baru-baru ini, heboh kabar komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut mengirim utusan untuk meminta klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi ole
Tessa mengatakan, KPK belum mengirimkan petugas untuk memeriksa Kaesang karena putra Jokowi itu bukan subyek wajib lapor gratifikasi.
Sebab, ia bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Tessa menambahkan, KPK juga belum menerima alat bukti petunjuk adanya penerimaan fasilitas terhadap Kaesang yang dikaitkan dengan konflik kepentingan atau conflict of interest dari pihak keluarganya yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penerimaan gratifikasi dan subyek wajib lapornya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 16.
"Di luar itu, tidak diwajibkan untuk melapor. Kewenangan KPK hanya bisa dilakukan terhadap subjek yang berstatus sebagaimana dijelaskan pada Pasal 16 tersebut," lanjut dia.
Di sisi lain, lanjut Tessa, situasi yang dialami Kaesang disebut belum melewati masa batas 30 hari dari waktu penerimaan gratifikasi, untuk bisa ditentukan apakah fasilitas tersebut memiliki konflik kepentingan dari pihak keluarganya yang berstatus penyelenggara negara.
Kaesang tidak wajib lapor
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, Kaesang bisa melaporkan dugaan gratifikasi apabila merasa ada benturan kepentingan terhadap fasilitas jet pribadi yang digunakannya bersama Erina Gudono.
“Jadi bukan wajib ya, catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’. Bisa melaporkan,” ujar Tessa, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/8/2024).
Ia menyebut, Kaesang tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi karena bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan memeriksa suatu tindakan sebagai gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak.
Sebab, keluarga penyelenggara negara yang menerima fasilitas tertentu tidak wajib melapor ke KPK.
Lebih lanjut, Tessa menegaskan KPK baru bisa meminta klarifikasi kepada Kaesang jika terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lainnya yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” tandas Tessa.
Pelaporan gratifikasi ke KPK
| Nasib Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Vonis Hakim Nikmir Terbukti Peras dr Reza Gladys 4 M |
|
|---|
| ALASAN SD di Bengkulu Larang Ortu Gugat Jika Anak Keracunan MBG: Dari Internet Langsung Difotokopi |
|
|---|
| ALASAN Jokowi Tidak Akan Menempati Rumah Pensiun di Colomadu Meski Nantinya Sudah Diserahkan |
|
|---|
| NASIB Dokter SWN Usai Dikirim Papan Bunga Hujatan Pelakor di Hari Wisuda, Isi Chat Ikut Dibongkar |
|
|---|
| UPDATE Polisi Bunuh Polisi, Yogi Minta CCTV Dihapus, Aris Larang Klinik Dokumentasikan Jenazah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.