Berita Viral

HEBOH KPK Disebut Kirim Utusan untuk Klarifikasi Kaesang Pangarep Dugaan Gratifikasi, Ini Faktanya

Baru-baru ini, heboh kabar komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut mengirim utusan untuk meminta klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi ole

Editor: Liska Rahayu
X
HEBOH KPK Disebut Kirim Utusan untuk Klarifikasi Kaesang Pangarep Dugaan Gratifikasi, Ini Faktanya 

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK. 

Caranya dengan mengisi formulir yang ditetapkan KPK secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang berkaitdan dengan gratifikasi. 

KPK lalu wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi paling lama 30 hari kerja setelah menerima laporan. 
Penetapannya dilakukan dengan memanggil dan meminta keterangan penerima gratifikasi. 

Pimpinan KPK lalu menyerahkan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau milik negara paling lambat tujuh hari kerja sejak ditetapkan. 

Gratifikasi yang dinyatakan milik negara diserahkan kepada menteri keuangan paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal ditetapkan. 

Sementara itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi ke KPK secara anonim atau identitasnya dirahasiakan melalui beberapa saluran berikut: 

  • KPK Whistleblower System (KWS): kunjungi situs kws.kpk.go.id atau pilih menu "KPK Whistleblower's System"
  • Surat: kirim ke PO BOX 575, Jakarta 10120.
  • Email: kirim email ke pengaduan@kpk.go.id.
  • WhatsApp: kirim pesan ke nomor 0811 959 575.
  • SMS: kirim SMS ke nomor 0855 8575 575. 

Masyarakat yang ingin membuat laporan juga bisa datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved