Berdialog sama Peruu Kanwil Kemenkumham Sumut, Direktur P3SI Jelangkan 4 Poin Berikut Ini
Direktur P3SI Peraturan Perundang-undangan Alpius Sarumaha menyapa para perancang Peraturan Perundang-undangan
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Direktur P3SI Peraturan Perundang-undangan Alpius Sarumaha menyapa para perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
"Kehadiran naskah akademik ini membuat peraturan perundang-undangan semakin mantap. Sebab, naskah akademik bisa menjadi dasar untuk kita melihat apapun norma yang ada di dalam Peraturan Perundang-undangan disusun dikaji dan dibuat dalam naskah akademik," ujarnya saat berbincang.
Menurutnya, naskah akademik menjadi bukti selama proses penyusunan Peraturan Perundang-undangan sudah ada kajian. Dan, setelah disahkan menjadi patokan untuk instrument hukum lainnya.
Baca juga: Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Sumut Berkunjung ke Rutan Natal: Sejak Lama Ingin Hadir di Sini
Oleh karena itu, naskah akademik dan kajian yang sudah dilakukan dalam penyusunan dokumen itu menjadi komponen yang harus diperhatikan.
"Peraturan Perundang-undangan ini akan menjadi patokan dan pijakan bagi instrumen hukum lainnya. Jadi, naskah akademik ini sangat penting dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
Lebih lanjut ia mengingatkan seluruh Perancang undang-undang di Kanwil Kemenkumham Sumut melibatkan empat poin penting.
"Saya juga ingin mengingatkan kalau dalam Perancangan Peraturan Perundang-undangan ada 4 poin yang harus dilihat. Peraturan Perundang-undangan harus ditulis bukan diomongkan, berisi norma hukum, mengikat, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M Sihombing, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.