Pembunuhan di Taput

TRAGIS Asmara Terlarang Sesama Jenis Monica Hutauruk dan Boy Sandi Hutauruk Berakhir Pembunuhan

Jalinan asmara terlarang antara Monica Hutauruk (45) dan Boy Sandi Hutauruk (38) berakhir tragis.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
HO
Tersangka pembunuhan Monica Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput. 

Bahkan mereka menganggap korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan menolak dilakukan otopsi mayat.

"Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan," katanya.

"Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan membuahkan hasil dan akhirnya pelaku ditangkap," terangnya.

Pelaku Boy Sandi Hutauruk (38) ditangkap pada Sabtu (31/8/2024).

Boy merupakan warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Setelah dinterogasi, Boy mengakui perbuatannya membunuh korban.

Tersangka pembunuhan Monika Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput.
Tersangka pembunuhan Monika Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput. (HO)

Motif Utang

AKP Delianto Habeahan mengutarakan, motif pembunuhan ini berlatar belakang utang piutang. 

Pelaku punya utang sebesar Rp 3 juta kepada korban. Saat korban menagih utang tersebut, pelaku justru marah.

"Pertengkaran di antara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban. Akibatnya pelaku emosi sehingga nekat membunuh," ujar AKP Delianto.

Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel setrika.

"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," katanya.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku bergegas meninggalkan lokasi kejadian. 

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelaku pun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.

Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved