Pembunuhan di Taput

TRAGIS Asmara Terlarang Sesama Jenis Monica Hutauruk dan Boy Sandi Hutauruk Berakhir Pembunuhan

Jalinan asmara terlarang antara Monica Hutauruk (45) dan Boy Sandi Hutauruk (38) berakhir tragis.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
HO
Tersangka pembunuhan Monica Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput. 

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban," katanya.

Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cr3/tribunmedan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved