Pembunuhan di Taput
TRAGIS Asmara Terlarang Sesama Jenis Monica Hutauruk dan Boy Sandi Hutauruk Berakhir Pembunuhan
Jalinan asmara terlarang antara Monica Hutauruk (45) dan Boy Sandi Hutauruk (38) berakhir tragis.
|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
HO
Tersangka pembunuhan Monica Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput.
"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban," katanya.
Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan Pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cr3/tribunmedan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tags
Monica Hutauruk
Boy Sandi Hutauruk
Akper Tarutung
RSUD Tarutung
Polres Tapanuli Utara
Polres Taput
TribunBreakingNews
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pembunuhan di Taput
Cinta Sesama Jenis Berujung Petaka di Yayasan Akper Tarutung |
![]() |
---|
Monika Hutauruk, Korban Pembunuhan di Taput Dikenal sebagai Dosen dan Pengawas Asrama yang Baik |
![]() |
---|
Boy Hutauruk, Pembunuh Monika Hutauruk Ditangkap di Kediamannya tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Boy Hutauruk Sempat Melakukan Hubungan Badan Sejenis dengan Korban sebelum Membunuh |
![]() |
---|
Pembunuhan Monika Hutauruk di Taput, Polres Taput : Dipicu Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.