Sidang Tuntutan Bupati Labuhanbatu

Eks Anggota DPRD Labuhan Batu Acungkan Jempol setelah Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Rudi Syaputra terlibat kasus korupsi, bersama dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, mengacungkan jempol saat ditanyai tanggapannya terkait tuntutan 5,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, dituntut lima tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudi Syaputra terlibat kasus korupsi, bersama dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Kedua terdakwa ini melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 4.985.000.000.

Kontraktor yang memberikan suap itu, rencananya akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, berusaha menutup wajahnya di depan kamera usai menjalani sidang di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9/2024).
Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, berusaha menutup wajahnya di depan kamera usai menjalani sidang di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Terdakwa Rudi Syaputra menerima uang suap sebesar Rp 1.100.000.000. Sementara terdakwa Erik Adtrada Ritonga menerima uang suap sebesar Rp 3.885.000.000.

Amatan Tribun Medan, setelah selesai persidangan Rudi Syaputra yang mengenakan kemeja putih itu langsung pergi meninggalkan ruangan sidang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan.

Rudi yang dikawal dengan petugas kepolisian berusia menutupi wajahnya di depan kamera wartawan yang menyorotinya.

Saat ditanyai terkait tuntutan tersebut, Rudi Syaputra enggan berkomentar banyak dan hanya mengacungkan jempol nya.

"Ada pembelaan nanti," kata Rudi sambil mengacungkan jempolnya.

Sebelumnya, Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, turut terlibat dalam kasus korupsi bersama dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Keduanya menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.

Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim As'ad Rahim, Rudi Syaputra dituntut oleh JPU KPK selama 5,5 tahun penjara.

Ia diyakini terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Syaputra, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider selama 6 bulan," kata JPU.

Selain itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa Rudi Syaputra untuk membayar uang yang diterimanya dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 1.100.000.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi. Jika tidak mencukupi dipidana selama 3 tahun," sebut JPU.

Dalam persidangan itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan dan juga meringankan terdakwa Rudi Syaputra.

"Hal yang memberatkan, terdakwa Rudi Syaputra tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," kata JPU.

"Hal yang meringankan, terdakwa Rudi Syaputra berterus terang atas perbuatannya. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," sambung Jaksa.

Dalam kasus tersebut, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dan Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra, menerima uang dari sejumlah kontrakan sebesar sebesar Rp4.985.000.000.

Erik menerima uang suap tersebut sebesar Rp 3.885.000.000. Sementara Rudi Syahputra, menerima uang suap tersebut sebesar Rp1.100.000.000.

Keduanya mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kasus suap yang dilakukannya, bermula dari pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Di dalam fakta persidangan juga terungkap, bahwa ada aliran dana yang mengalir ke Polres Labuhanbatu.

"Uang sebesar Rp1.100.000.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra, dan uang sebesar Rp 100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu," kata jaksa di dalam persidangan.

(Alfiansyah/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved