Berita Viral

Dituduh Mencuri Biji Kakao Tanpa Bukti, RN Tewas di Tahanan, Propam Jebloskan 7 Polisi ke Patsus

RN ditangkap polisi dengan tuduhan mencuri biji kakao, namun yang mengejutkan, penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya barang bukti

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Dari 10 anggota polisi yang diperiksa Propam, 7 oknum anggota Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) dikenakan penempatan khusus (patsus). Ketujuh polisi tersebut menjalani patsus di Polda Sulbar terkait tewasnya tahanan RN yang dituduh mencuri biji kakao. (Istimewa) 

Namun, keluarga RN tetap menuntut agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Mereka berharap agar kematian RN yang ditangkap hanya karena baju berbau kakao ini bisa diusut tuntas, dan pelaku penganiayaan, jika terbukti bersalah, diberikan hukuman yang setimpal.

Kematian RN telah menarik perhatian publik, terutama mengenai bagaimana polisi dapat menangkap seseorang tanpa bukti kuat, hanya berdasarkan asumsi sederhana seperti bau dari pakaian.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berdasarkan bukti yang kuat, bukan sekadar dugaan tanpa dasar.

Keluarga RN berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan penangkapan.

Dari 10 anggota polisi yang diperiksa Propam, 7 oknum anggota Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) dikenakan penempatan khusus (patsus). Ketujuh polisi tersebut menjalani patsus di Polda Sulbar terkait tewasnya tahanan RN yang dituduh mencuri biji kakao. (Istimewa)
7 oknum anggota Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) dikenakan penempatan khusus (patsus).  (Istimewa).

7 Anggota Polisi Ditahan 

Dari 10 anggota polisi yang diperiksa Propam, 7 oknum anggota Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) dikenakan penempatan khusus (patsus).

Ketujuh polisi tersebut menjalani patsus di Polda Sulbar.

"Kami sudah mengamankan 7 personel reskrim Polres Polman yang diduga terlibat langsung dan sekarang sudah ditempatkan di penempatan khusus," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi dalam keterangannya, Minggu (15/9/2024).

Dia menegaskan Polda Sulbar akan transparan dalam mengusut kasus ini.

Dia juga memastikan penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedur kepolisian.

"Jika dalam penyelidikan Propam ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, kami pastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat," tegas Slamet.

Lebih lanjut dia mengatakan Bid Propam Polda Sulbar kini melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan penyebab kematian RN.

Dia meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan.

"Proses pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," katanya.

Untuk diketahui, RN mulanya ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9/2024).

RN kemudian ditahan di Polres Polman selama 4 hari sebelum dilaporkan tewas pada Rabu (11/9/2024).

Ibu RN, Nasriah mengungkapkan jika jasad anaknya penuh dengan luka lebam hingga kulit melepuh saat diterima pihak keluarga.

Dia pun meminta agar penyebab kematian anaknya diusut tuntas. "Penuh luka badannya," ujar Nasriah kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

(*/Tribun-medan.com/Tribun-Sulbar.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved