Berita Viral

PANTAS Nikita Mirzani Seret Vadel Badjideh ke Polisi, Lolly Dipaksa Gugurkan Kandungan 2 Kali?

Pantas Nikita Mirzani seret Vadel Badjideh ke polisi, Lolly ternyata dipaksa gugurkan kandungan sebanyak dua kali?

KOLASE/TRIBUN MEDAN
PANTAS Nikita Mirzani Seret Vadel Badjideh ke Polisi, Lolly Dipaksa Gugurkan Kandungan 2 Kali? 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pantas Nikita Mirzani seret Vadel Badjideh ke polisi, Lolly dipaksa gugurkan kandungan sebanyak dua kali?

Adapun Nikita Mirzani diduga melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan memaksanya aborsi.

Adapun, laporan aktris Nikita Mirzani teregister LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi terungkap bahwa terlapor Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly alias LM, anak pelapor hingga hamil. 

Bahkan terlapor juga diduga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. 

"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade Ary dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.com, Minggu (15/9/2024).

Baca juga: MOTIF Suami di Aceh Nekat Habisi Nyawa Istri Pakai Tali Nilon, Malu Lihat Korban Sering Live TikTok

Sebagai orang tua korban, Ade Ary menuturkan pelapor merasa dirugikan sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus ini.

"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," katanya.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan aktris Nikita Mirzani datang melaporkan kasus tersebut.

"Betul saudara NM tadi Datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya," kata Nurma Dewi.

Nikita Mirzani melaporkan VA berkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. 

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024.

Baca juga: Kapolsek Aek Natas Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pencurian 165 Juta Rupiah dan BB 4 Lembu


Kemudian melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani membawa beberapa bukti foto dan mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa berkait laporan polisinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved