Berita Viral

NASIB Pendeta Djoko Waluyo Ditikam Menantunya Sendiri, Motif Gegara Dendam Dilaporkan ke Polisi

Seorang pendeta ditusuk menantunya sendiri terjadi di Jalan Bergota Talang, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang

HO
Dedy Apriyanto menikam mertuanya akibat sakit hati dilaporkan kasus penganiayaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pendeta ditusuk menantunya sendiri terjadi di Jalan Bergota Talang, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, Rabu (28/8/2024).

Korban bernama Djoko Walujo ditikam menantunya bernama Dedy Apriyanto (40). 

Djoko mengalami pendarahan dan dilarikan ke RS Kariadi Semarang. 

Dedy nekat menusuk mertuanya sendiri lantaran diduga sakit hati karena korban sempat melaporkannya ke kantor polisi atas kasus penganiayaan yang dilakukan  pada Juni 2024.

"Diduga tersangka dendam terhadap korban atas laporan korban yang melaporkan tersangka di Satreskrim Polrestabes Semarang atas tindak pidana penganiayaan," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (23/9/2024).

Menurut Irwan,  peristiwa penusukan bermula saat tersangka dalam kondisi mabuk mendatangi rumah korban di Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Tersangka lalu berteriak-teriak di depan rumah korban.

Kedatangan tersangka lantas ditanyakan oleh korban. Namun, tersangka yang terlanjur gelap mata lantas melakukan penusukan.

"Tersangka sempat berujar ke korban supaya tidak usah ikut campur urusannya. Bahkan tersangka mengeluarkan kalimat akan membunuh korban,"  ungkap Irwan.

Baca juga: DETIK-DETIK Bayi 3 Bulan Tewas Gegara Jambret, Baru Pulang Berobat, tak Bernafas Usai Jatuh di Aspal

Baca juga: Eks Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Nyatakan Dukungannya ke Paslon Kiyedi dan Darwin

Selepas melakukan penusukan, tersangka lari.

Sebaliknya, korban jatuh tersungkur dengan bersimbah darah. Ia kemudian dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang. 

Polisi yang melakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Wonodri, Semarang Selatan.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tandas Irwan

Sopir Box Disekap dan Dirampok

Komplotan perampok menyekap sopir mobil box hingga ke bekasi. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved