Berita Viral

TERUNGKAP Hubungan Sesama Jenis Emak-emak dan Utang Piutang di Balik Pembunuhan Aqila Bocah 5 Tahun

Terungkap Adanya Hubungan Sesama Jenis Emak-emak hingga Utang Piutang di Balik Penculikan dan Pembunuhan Aqila Bocah 5 Tahun di Cilegon.

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Terungkap Adanya Hubungan Sesama Jenis Emak-emak hingga Utang Piutang di Balik Penculikan dan Pembunuhan Aqila Bocah 5 Tahun di Cilegon. (HO) 

Terungkap Adanya Hubungan Sesama Jenis Emak-emak hingga Utang Piutang di Balik Penculikan dan Pembunuhan Aqila Bocah 5 Tahun di Cilegon.

TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Cilegon telah merilis kasus penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila.

Para tersangka ditampilkan ke hadapan wartawan saat press release di Mapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).

Kelima tersangka itu adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22) dan Yayan Herianto (23).

Mereka berkomplot mulai dari proses eksekusi penculikan, pembunuhan hingga pembuangan jenazah Aqila di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.

Polres Cilegon mengungkapkan secara rinci peran lima tersangka penculikan dan pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan alias APH, bocah 5 tahun di Lebak Banten.
Polres Cilegon mengungkapkan peran lima tersangka penculikan dan pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan alias APH, bocah 5 tahun di Lebak Banten. (HO)

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama Polda Banten, Polres Cilegon, dan Polres Lebak.

AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan pelaku utama dalam kasus ini adalah tiga perempuan. Di mana salah satu dari mereka merupakan eksekutor pembunuhan.

Kata Kemas, motifnya mereka melakukan perbuatan kejam ini karena masalah utang-piutang, pinjaman online alias pinjol.

"Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun dan identitas A (ibu korban-red) sebesar Rp75 juta," ujar Kemas dalam keterangan persnya, Senin (23/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kata Kemas, A (ibu korban-red) disebut-sebut kerap memarahi anak dari tersangka Saenah sehingga memicu dendam di antara mereka.

"Motif yang kami dalami itu, Saenah itu sakit hati karena perlakuan ibu korban dari keterangan yang kita ambil A (ibu korban-red) sering memarahi anaknya," ucapnya.

Atas perbuatan tiga tersangka utama dalam kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Dan ini akan diberikan sanksi terberat dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan. Kita terkait sanksi akan maksimal dalam penuntutannya,"sambungnya.

Selain Utang Piutang, Juga Adanya Hubungan Sesama Jenis Emak-emak 

Rahmi dan Saenah Hubungan Sesama Jenis
Rahmi alias Ridho (kiri) dan Saenah diduga memiliki hubungan terlarang sesama jenis perempuan alias emak-emak. (HO)

Kasus penculikan dan pembunuhan APH (5) ini juga mengungkap fakta baru. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved