Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif
Divonis 6 Tahun Penjara, Erik Adtrada Ritonga Juga Dilarang Mencalonkan Diri Sebagai Legislatif
Erik Adtrada Ritonga, dinyatakan bersalah, karena terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Majelis Hakim memvonis enam tahun penjara, terhadap terdakwa kasus korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh As'ad Rahim di ruang Sidang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (25/8/2024) sore.
Erik Adtrada Ritonga, dinyatakan bersalah, karena terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.
Terdakwa menerima uang sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp 4.985.000.000.
Atas perbuatannya, Erik yang merupakan Bupati Labuhanbatu nonaktif itu divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata majelis hakim As'ad Rahim.
Selain itu, majelis hakim juga memvonis Erik untuk agar tidak mencalonkan diri sendiri Legislatif.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kabupaten/Kota selama tiga tahun, setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," sebutnya.
Selain itu, Erik juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368,2 juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama sebulan (paling lama) setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ucapnya.
"Maka harta bendanya akan disita oleh jaksa yang menyanggupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tak punya harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung hakim.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) yang mendampingi perkara korupsi tersebut.
Dimana sebelumnya, JPU juga menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa Erik Adtrada Ritonga.
Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud yaitu, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
TribunBreakingNews
Erik Adtrada Ritonga
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik
Erik Adtrada Ritonga divonis 6 tahun
JPU Sudah Laporkan Adanya Aliran Dana ke Polres Labuhanbatu dalam Kasus Korupsi Erik Adtrada Ritonga |
![]() |
---|
Divonis 5,5 Tahun Perkara Korupsi Bareng Erik Astrada Ritonga, Rudi Syaputra Minta Doa |
![]() |
---|
Reaksi Istri Erik Astrada Ritonga saat Ditanya Apakah Vonis Suaminya Berpengaruh pada Pencalonannya |
![]() |
---|
Reaksi Istri Erik Astrada Ketika Ditanya Soal Pengaruh Vonis Suami Terhadap Pencalonannya di Pilkada |
![]() |
---|
Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Erik Astrada Ritonga Ngaku Tidak Pernah Terima Apa-apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.