Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Erik Astrada Ritonga Ngaku Tidak Pernah Terima Apa-apa

Erik yang saat itu didampingi oleh istrinya, Maya Hasmita yang merupakan calon Bupati Labuhanbatu nomor urut 2 itu, tampak tenang keluar dari ruang pe

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga didampingi istrinya Maya Hasmita, berjalan meninggalkan ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (25/9/2024) sore.

Erik yang saat itu didampingi oleh istrinya, Maya Hasmita yang merupakan calon Bupati Labuhanbatu nomor urut 2 itu, tampak tenang keluar dari ruang persidangan.

Saat ditanyai, apakah dirinya akan melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada dirinya, Erik mengaku tidak mengerti.

Terdakwa kasus korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9/2024) sore.
Terdakwa kasus korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9/2024) sore. (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Ia mengatakan bahwa, akan menyerahkan seluruh proses kepada penasehat hukumnya.

"Tanya PH dulu lah ya, saya nggak ngerti mau banding tau apa," kata Erik kepada Tribun-medan, Rabu (25/9/2024).

Menurutnya, dari awal persidangan hingga vonis banyak terdapat kejanggalan. Sebab, ia mengaku tidak pernah menerima sepeser pun uang dari kasus tersebut.

"Banyak kejanggalanlah, saya nggak pernah nerima kok ada beban sama saya, saya nggak pernah nerima apa-apa. Fakta persidangan kan sudah jelas," sebutnya.

Erik juga mengaku bahwa, saat ini kondisinya fisiknya sudah membaik.

"Sudah mulai sehatlah, kalau mau berobat bisa saja tahanan diperbolehkan kok," bebernya.

Sebelumnya, Terdakwa kasus korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9/2024) sore.

Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra II, dan diketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim.

Atas perbuatannya, Erik Astrada Ritonga divonis enam tahun penjara.

Erik dinyatakan bersalah, karena terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

Terdakwa menerima uang sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp 4.985.000.000.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata majelis hakim As'ad Rahim, sambil mengetuk palu sidang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved