Breaking News

Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Terbukti Korupsi, Eks Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syaputra Divonis Lebih Rendah dari Erik Ritonga

Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Terdakwa kasus korupsi mantan anggota DPRD kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syaputra menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024) sore. TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim di ruang Sidang Cakra II, pada Rabu (25/8/2024) sore.

Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu, itu dinyatakan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

Terdakwa Rudi Syaputra menerima keuntungan sebesar Rp 1.100.000.000 dari Rp 4.985.000.000. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," kata majelis hakim As'ad.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.558.200.000," sebutnya.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,"

"Maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambung majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa, Terdakwa Rudi Syaputra tetap berada di dalam tahanan dan vonisnya akan dikurangi oleh masa tahanan selama proses hukum.

Divonis 6 Tahun Penjara, Erik Adtrada Ritonga Juga Dilarang Mencalonkan Diri Sebagai Legislatif

Majelis Hakim memvonis enam tahun penjara, terhadap terdakwa kasus korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh As'ad Rahim di ruang Sidang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (25/8/2024) sore.

Erik Adtrada Ritonga, dinyatakan bersalah, karena terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

Terdakwa menerima uang sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp 4.985.000.000.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved