Breaking News

Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif

JPU Sudah Laporkan Adanya Aliran Dana ke Polres Labuhanbatu dalam Kasus Korupsi Erik Adtrada Ritonga

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra, telah divonis atas kasus korupsi.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Ketua tim JPU KPK, Tito Zailani saat diwawancarai terkait kasus Korupsi yang melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra. Dalam fakta persidangan, ada uang sebesar Rp 100 juta mengalir ke Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon, Rabu (25/9/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra, telah divonis atas kasus korupsi.

Kedua terdakwa ini divonis berbeda-beda. Erik divonis penjara selama enam tahun, sedangkan Rudi divonis penjara selama 5,5 tahun.

Selain itu, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp 300 juta dan diminta mengembalikan uang hasil korupsi yang telah digunakan.

Adapun total dari uang korupsi tersebut berjumlah Rp 4.985.000.000 yang berasal dari sejumlah kontrakan.

Dalam kasus suap itu, Erik menerima uang Rp 3.885.000.000. Sedangkan Rudi menerima uang Rp 1.100.000.000.

Menurut ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tito Zailani, vonis penjara terhadap kedua terdakwa koruptor tersebut telah sesuai dengan tuntutan mereka.

"Kami ucapkan terimakasih, penghargaan kami kepada majelis hakim yang dengan bijak membuat lancar persidangan ini sampai dengan putusan," kata Tito kepada Tribun-medan, Rabu (25/9/2024).

"Kemudian terkait dengan putusan terdakwa Erik dan Rudi itu, nanti hasilnya akan kita laporkan dulu ke pimpinan nanti akan ditentukan apakah, menerima putusan itu atau kita mengajukan upaya hukum," sambungnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa tersebut harus mengembalikan uang yang telah diterima.

Namun, saat putusan yang dibacakan oleh majelis hakim As'ad Rahim, kedua terdakwa hanya diminta denda sebesar Rp 300 juta.

"Uang Rp 300 itu kalau kita lihat dari pertimbangannya, adalah akumulasi dari pengurangan dari harta yang sudah disita oleh KPK, jadi sisanya dibayarkan Rp 300," ucapnya.

"Karena sebagian ada yang sudah di rampas (harta Terdakwa), nanti akan dikurangkan dari situ, sisanya Rp 300 tadi adalah yang dibayarkan," tambah Tito.

Dalam persidangan kasus korupsi itu, sejumlah fakta pun muncul. Salah satunya yakni ada aliran uang ke Polres Labuhanbatu.

Uang tersebut diberikan kepada Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon sebesar Rp 100 juta.

Kata Tito, fakta persidangan ini juga telah dilaporkan kepada pihak penyidik untuk dilakukan penyelidikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved