Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif
Divonis 5,5 Tahun Perkara Korupsi Bareng Erik Astrada Ritonga, Rudi Syaputra Minta Doa
Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi hanya bisa pasrah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi hanya bisa pasrah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Pria yang merupakan mantan anggota DPRD Labuhanbatu ini, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.
Dalam korupsi itu, Rudi menerima keuntungan sebesar Rp 1.100.000.000 dari Rp 4.985.000.000.
Setelah divonis, tampak Rudi saat itu didampingi oleh keluarganya keluarga dari ruang persidangan.
Saat ditanyai, apakah Rudi akan melakukan banding terhadap Vonis tersebut. Ia mengaku menyerahkan semuanya kepada pengacara nya.
"Terimakasih. Belum tahu, nanti saya komunikasi sama pengacara," katanya dengan raut wajah Pasrah.
Ia juga meminta doa, agar diberikan jalan terbaik atas keputusan majelis hakim yang telah memvonisnya.
"Terimakasih kepada media. Doakan saja supaya yang terbaik," ucapnya sambil tersenyum.
Sebelumnya, Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim di ruang Sidang Cakra II, pada Rabu (25/8/2024) sore.
Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu, itu dinyatakan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.
Terdakwa Rudi Syaputra menerima keuntungan sebesar Rp 1.100.000.000 dari Rp 4.985.000.000.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," kata majelis hakim As'ad.
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.558.200.000," sebutnya.
JPU Sudah Laporkan Adanya Aliran Dana ke Polres Labuhanbatu dalam Kasus Korupsi Erik Adtrada Ritonga |
![]() |
---|
Reaksi Istri Erik Astrada Ritonga saat Ditanya Apakah Vonis Suaminya Berpengaruh pada Pencalonannya |
![]() |
---|
Reaksi Istri Erik Astrada Ketika Ditanya Soal Pengaruh Vonis Suami Terhadap Pencalonannya di Pilkada |
![]() |
---|
Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Erik Astrada Ritonga Ngaku Tidak Pernah Terima Apa-apa |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi, Eks Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syaputra Divonis Lebih Rendah dari Erik Ritonga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.