Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Divonis 5,5 Tahun Perkara Korupsi Bareng Erik Astrada Ritonga, Rudi Syaputra Minta Doa

Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi hanya bisa pasrah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Terdakwa kasus korupsi mantan anggota DPRD kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syaputra usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024) sore. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi hanya bisa pasrah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Pria yang merupakan mantan anggota DPRD Labuhanbatu ini, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

Dalam korupsi itu, Rudi menerima keuntungan sebesar Rp 1.100.000.000 dari Rp 4.985.000.000. 

Setelah divonis, tampak Rudi saat itu didampingi oleh keluarganya keluarga dari ruang persidangan.

Saat ditanyai, apakah Rudi akan melakukan banding terhadap Vonis tersebut. Ia mengaku menyerahkan semuanya kepada pengacara nya.

"Terimakasih. Belum tahu, nanti saya komunikasi sama pengacara," katanya dengan raut wajah Pasrah.

Ia juga meminta doa, agar diberikan jalan terbaik atas keputusan majelis hakim yang telah memvonisnya.

"Terimakasih kepada media. Doakan saja supaya yang terbaik," ucapnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim di ruang Sidang Cakra II, pada Rabu (25/8/2024) sore.

Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu, itu dinyatakan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

Terdakwa Rudi Syaputra menerima keuntungan sebesar Rp 1.100.000.000 dari Rp 4.985.000.000. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," kata majelis hakim As'ad.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.558.200.000," sebutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved