TOPIK
Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif
-
JPU Sudah Laporkan Adanya Aliran Dana ke Polres Labuhanbatu dalam Kasus Korupsi Erik Adtrada Ritonga
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra, telah divonis atas kasus korupsi.
-
Divonis 5,5 Tahun Perkara Korupsi Bareng Erik Astrada Ritonga, Rudi Syaputra Minta Doa
Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi hanya bisa pasrah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.
-
Reaksi Istri Erik Astrada Ritonga saat Ditanya Apakah Vonis Suaminya Berpengaruh pada Pencalonannya
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.
-
Reaksi Istri Erik Astrada Ketika Ditanya Soal Pengaruh Vonis Suami Terhadap Pencalonannya di Pilkada
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.
-
Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Korupsi, Erik Astrada Ritonga Ngaku Tidak Pernah Terima Apa-apa
Erik yang saat itu didampingi oleh istrinya, Maya Hasmita yang merupakan calon Bupati Labuhanbatu nomor urut 2 itu, tampak tenang keluar dari ruang pe
-
Terbukti Korupsi, Eks Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syaputra Divonis Lebih Rendah dari Erik Ritonga
Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
-
Terbukti Korupsi Suap, Rudi Syaputra Divonis Lebih Rendah Sedikit dari Erik Adtrada Ritonga
Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim di ruang Sidang Cakra II, pada Rabu (25/8/2024) sore.
-
Divonis 6 Tahun Penjara, Erik Adtrada Ritonga Juga Dilarang Mencalonkan Diri Sebagai Legislatif
Erik Adtrada Ritonga, dinyatakan bersalah, karena terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.
-
Terbukti Korupsi Suap, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara
Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra II, dan diketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim.
-
BREAKING NEWS: HARI INI Terdakwa Korupsi Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra Akan Diadili
Terkait sidang vonis ini, Tribun Medan telah mengkonfirmasi Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman