Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Terbukti Korupsi Suap, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra II, dan diketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAHĀ 
Terdakwa kasus korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9/2024) sore. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Terdakwa kasus korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9/2024) sore.

Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra II, dan diketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim.

Atas perbuatannya, Erik Astrada Ritonga divonis 6 tahun penjara.

Erik dinyatakan bersalah, karena terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

Terdakwa Erik alternatif kesatu yang dimaksud yaitu, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata majelis hakim As'ad Rahim, sambil mengetuk palu sidang.

Selain divonis penjara, Erik juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368,2 juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama sebulan (paling lama) setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," sebutnya.

"Maka harta bendanya akan disita oleh jaksa yang menyanggupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tak punya harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung hakim.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) yang mendampingi perkara korupsi tersebut.

Dimana sebelumnya, JPU juga menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa Erik Adtrada Ritonga.

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud yaitu, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun MedanĀ 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved