Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Reaksi Istri Erik Astrada Ritonga saat Ditanya Apakah Vonis Suaminya Berpengaruh pada Pencalonannya

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Maya Hasmita, mendampingi sidang vonis suaminya Erik Adtrada Ritonga di pengadilan negeri Medan. Tampak saat itu ia hanya mengangkat tangannya ke arah wartawan, Rabu (25/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Terdakwa Erik divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh As'ad Rahim di ruang Cakra II, pada Rabu (25/9/2024) sore.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

Terdakwa menerima uang sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp 4.985.000.000.

Terdakwa Erik saat itu didampingi oleh istrinya Maya Hasmita yang merupakan calon Bupati Labuhanbatu nomor urut 2.

Saat ditanyai, apakah akan ada pengaruh soal vonis suaminya terhadap pencalonannya sebagai calon Bupati Labuhanbatu.

Maya yang ketika itu memakai masker dan kaca mata hanya mengangkat tangan kanannya ke arah wartawan.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, Maya Hasmita mencalonkan diri sebagai Bupati Labuhanbatu berpasangan dengan wakilnya Jamri.

Pasangan nomor urut dua ini akan maju dalam pilkada serentak yang digelar pada November 2024 mendatang.

Sebelumnya, Terdakwa kasus korupsi Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9/2024) sore.

Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra II, dan diketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim.

Atas perbuatannya, Erik Astrada Ritonga divonis enam tahun penjara.

Erik dinyatakan bersalah, karena terlibat melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.

Terdakwa menerima uang sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp 4.985.000.000.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata majelis hakim As'ad Rahim, sambil mengetuk palu sidang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved