Sidang Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Terbukti Korupsi, Eks Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syaputra Divonis Lebih Rendah dari Erik Ritonga

Rudi Syaputra, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Terdakwa kasus korupsi mantan anggota DPRD kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syaputra menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2024) sore. TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH. 

Atas perbuatannya, Erik yang merupakan Bupati Labuhanbatu nonaktif itu divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata majelis hakim As'ad Rahim.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis Erik untuk agar tidak mencalonkan diri sendiri Legislatif.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kabupaten/Kota selama tiga tahun, setelah terdakwa selesai menjalani hukuman," sebutnya.

Selain itu, Erik juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368,2 juta, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama sebulan (paling lama) setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ucapnya.

"Maka harta bendanya akan disita oleh jaksa yang menyanggupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tak punya harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung hakim.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) yang mendampingi perkara korupsi tersebut.

Dimana sebelumnya, JPU juga menuntut enam tahun penjara terhadap terdakwa Erik Adtrada Ritonga.

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud yaitu, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved