Breaking News

Badai PHK Januari sampai September 2024 Mencapai 52.993 Orang, Ini 3 Besar Provinsi Tertinggi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sejak awal 2024 hingga 26 September 2024, pekerja yang terkena PHK sebanyak 52.993 orang.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
Buruh di Sumut melakukan aksi unjuk rasa menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan upah murah beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sejak awal 2024 hingga 26 September 2024, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 52.993 orang.

Pada bulan ini saja, korban PHK mencapai 6.753 pekerja.

"Total PHK per 26 September 2024 mencapai 52.993 tenaga kerja, meningkat (dibanding periode yang sama tahun lalu),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri dikutip dari Kontan, Jumat (27/9/2024).

Tiga besar provinsi dengan PHK tertinggi di Indonesia yaitu Jawa Tengah mencapai 14.767 kasus, Banten 9.114 kasus, dan DKI Jakarta 7.469 kasus. 

Sementara, bedasarkan sektornya, kasus PHK terbanyak berasal dari sektor pengolahan yang mencapai 24.013 kasus. 

Kemudian sektor jasa yang menyampai 12.853 kasus dan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang mencapai 3.997 kasus. 

Peningkatan kasus PHK juga selaras dengan peningkatatan klaim Jmainan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 182,13 miliar sejak Januari 2024 hingga Mei 2024. 

Total tersebut diberikan kepada 24.450 peserta klaim JKP.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan klaim JHT yang disebabkan oleh PHK mencapai 539 ribu klaim atau 30,63 persen, dengan total manfaat senilai Rp 6,19 triliun. 

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,7 juta klaim untuk jaminan hari tua (JHT) dengan total manfaat mencapai Rp 26,33 triliun.  

"Mayoritas klaim JHT disebabkan oleh peserta yang mengundurkan diri, sebanyak 1 juta klaim atau 57,32 persen, dengan total nominal mencapai Rp 11,55 triliun," jelas Oni Marbun.

Industri Tekstil

Pabrik tekstil yang mengalami kebangkrutan semakin masif. Akibatnya, PHK pun tak dapat terhindarkan. 

Baru-baru ini ada perusahaan tekstil yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, yaitu PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex), yang berpotensi mengakibatkan PHK karyawan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved