Breaking News

Berita Viral

NASIB Pria di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara Usai Tinju Buruh Mabuk yang Lecehkan Kekasihnya

Beginilah nasib pria berinisial HA (33) yang terancam 7 tahun penjara usai tinju seorang buruh yang sedang mabuk dan pegang area senstif kekasihnya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Pria di Makassar Terancam 7 Tahun Penjara Usai Tinju Buruh Mabuk yang Lecehkan Kekasihnya 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib pria berinisial HA (33) yang terancam 7 tahun penjara usai tinju seorang buruh berinisial HL (49) yang lecehkan kekasihnya.

Seorang pria berinsial HA yang tinju buruh mabuk berinisial HL yang memegang bagian sensitive kekasihnya kini terancam 7 tahun penjara.

Diketahui, aksi pemukulan ini terjadi di kawasan tempat hiburan malam di Jl Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni mengatakan aksi penganiayaan ini terjadi pada Minggu (15/9/2024) dini hari.

"Waktu dan tempat kejadian pada Hari Minggu 15 September 2024 pada pukul 03.00 Wita di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar," ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Timur, Minggu (29/9/2024).

Dari rekaman CCTV, terlihat korban tengah berdiri dan pelaku menghampirinya.

Pelaku langsung mengarahkan pukulan ke wajah korban hingga HL tumbang.

Baca juga: SOSOK Santri Tewas Usai Dilempar Guru Pakai Kayu Berpaku, Tinggal Bareng Nenek, Ibu dan Ayah TKI


Mengutip dari Tribun-Timur.com, korban pun alami luka di bagian kepala akibat terbentur saat roboh dipukul pelaku.

Pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah memukul korbannya.

Korban yang tak sadarkan diri pun dilarikan ke rumah sakit, tapi lima hari setelah dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, telah dirawat di RS Bhayangkara kurang lebih lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia," sebutnya.

Diketahui saat kejadian, pelaku ternyata hendak menjemput kekasihnya berinisial S.

Saat S keluar dari tempat kerjanya, ia berpapasan dengan korban.

Kompol Nurhaeni, menuturkan, ternyata HL melakukan pelecehan terhadap S.

HL sendiri memegang bagian sensitif S di depan HA.

HA pun tak terima kekasihnya dilecehkan.

Baca juga: POLISI Tangkap 2 Orang Pembubaran Acara Diskusi di Hotel Grand Kemang, Aniaya Polisi dan Satpam

"Namun, dari arah samping kiri, korban memegang tubuh S dengan menggunakan tangan kanannya," ungkap Nurhaeni.

"Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berkata 'jangan begitu cara ta bos'," sambungnya menirukan ucapan HA ke HL.

Korban yang sedang berjalan di trotoar akhirnya diikuti oleh HA dari belakang.

Sementara S, pergi untuk mengambil helm di tempat kerjanya yang tak jauh dari lokasi.

"Pada saat korban (HL) berjalan, tersangka (HA) langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban. Sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar," ujarnya.

HA langsung meninggalkan korban setelah melakukan pemukulan.

"Setelah tersangka memukul korban, ia lalu pergi meninggalkan korban di tempat kejadian," sebutnya.

Nurhaeni menuturkan, korban alami luka memar dan patah tulang tengkorak.

Korban juga alami pendarahan otak akibat terkena benda tumpul dengan keras.

"Akibatnya, terjadi pendarahan sehingga tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun.

Baca juga: SOSOK Tamu Resti Widia Sebelum Ditemukan Tewas Dalam Lemari, Ungkap Firasat ke Ibu: Saya Diincar

Sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan meninggal dunia," bebernya.

Kini, HA dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun," ujar Nurhaeni.

Sementara itu, HA menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya menyesal. Saya tidak menyangka. Korban saat itu dalam keadaan mabuk," ucapnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved