Pilkada 2024

Dugaan Pelanggaran Pilkada di Toba Berkedok Bagi-bagi Kartu BPJS, Sudah Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Hukum pemenangan paslon tersebut, Sahala Saragih mengutarakan, pihaknya menduga program Pemkab Toba digunakan sebagai sarana kampanye satu paslon.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tim Hukum pemenangan paslon Effendi Napitupulu - Audi Muprhy Sitorus menyampaikan laporan terkait adanya dugaan pelanggaran pilkada di Toba. Pihaknya menyampaikan laporan ke Bawaslu Toba, Jumat (4/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Adanya dugaan pelanggaran pilkada di Toba tengah diperbincangkan publik. Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus menyampaikan laporan ke Bawaslu Toba, Jumat (4/10/2024). Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian Bawaslu Toba terkait laporan tersebut.

Tim Hukum pemenangan paslon tersebut, Sahala Arfan Saragih mengutarakan, pihaknya menduga program Pemkab Toba digunakan sebagai sarana kampanye untuk satu diantara paslon.

"Kita dari tim hukum dan advokasi pemenangan Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus telah melaporkan 2 orang pejabat di lingkungan Pemkab Toba yang diduga menggunakan program Pemkab Toba Anggaran 2024 untuk mendukung dan menyosialisasikan calon bupati Poltak Sitorus nomor urut 1 dengan cara membagi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat petani," ujar Sahala Saragih, Sabtu (5/10/2024).

"Kartu BPJS itu dibungkus dengan kartu nama Bupati Poltak Sitorus lengkap dengan gambar dan tulisan Pature Torus, Torus Pature," sambungnya.

Ia mengutarakan soal waktu dan lokasi kejadian dugaan pelanggaran pilkada tersebut.

"Kita sampaikan juga tempat kejadiannya itu di Aula Mini Kantor Kecamatan Siantar Narumonda pada tanggal 3 Oktober 2024 sekitar pukul 10.52 WIB," sambungnya. 

Dalam laporan tersebut, pihaknya menyampaikan ada dua orang yang terlapor, yakni: Dinas Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan dan Camat Siantar Narumonda Evendi Marpaung. 

"Terlapornya ada 2: Kadis Dinas Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Reguel Hasadaan dan Camat Siantar Narumonda Evendi Marpaung. Kita sampaikan juga saksi-saksi yang melihat pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibungkus dengan kartu nama bupati Ir Poltak Sitorus yaitu saksi kita inisial RP dan JN," sambungnya.

Seluruh bukti dalam laporan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Toba.

"Berikutnya kita sampaikan juga bukti untuk laporan kita kepada Bawaslu; ada daftar nama penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan khusus di Kecamatan Siantar Narumonda. Kedua, kita sampaikan kartu BPJS ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juni 2024 yang dibungkus kartu bupati Ir Poltak Sitorus," tuturnya. 

"Ketiga, kita sampaikan foto dokumentasi pertemuan masyarakat penerima kartu BPJS, dan bukti ke empat video rekaman kartu BPJS dibungkus kartu nama bupati Toba Ir Poltak Sitorus dengan tulisan Pature Torus, Torus Pature," lanjutnya.

Sebagai tambahan, pihaknya juga menyampaikan keberatan terhadap pembagian kartu BPJS yang dibungkus dengan kartu nama Bupati Toba Poltak Sitorus. Pasalnya, tanggal 3 Oktober 2024, bupati tersebut sudah cuti.

"Seandainya ini program Pemkab Toba, seharusnya yang membagi itu adalah PJs Bupati dan gambar yang harus dipakai sebagai pembungkus kartu BPJS adalah seharusnya bergambar bupati PJs bukan bergambar Poltak Sitorus," tuturnya. 

"Apalagi kartu nama yang dibagi Poltak Sitorus itu tidak bersama dengan wakil bupati Tonny M Simanjuntak. Sehingga aneh sekali kalau bungkus kartu BPJS itu dibuat bungkus bergambar calon bupati Ir Poltak Sitorus. Padahal, Poltak Sitorus merupakan petahana yang maju sebagai calon bupati dalam pilkada 2024 ini," sambungnya. 

Ia berharap, Bawaslu Toba mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved