Pilkada 2024
Dugaan Pelanggaran Pilkada di Toba Berkedok Bagi-bagi Kartu BPJS, Sudah Dilaporkan ke Bawaslu
Tim Hukum pemenangan paslon tersebut, Sahala Saragih mengutarakan, pihaknya menduga program Pemkab Toba digunakan sebagai sarana kampanye satu paslon.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Laporan ini kita minta kepada Bawaslu Toba untuk diusut karena diduga ini melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Jo UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, terkhusus yaitu pasal 71 angka 1 isinya pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/ lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jadi jelas pasal 71 ayat 1 itu melarang, ada keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," sambungnya.
"Dengan temuan ini atau laporan ini kita mengharapkan Bawaslu untuk tegas menegakkan aturan hukum yang ada di Undang-undang Pilkada. Yang menerima tadi namanya Agus Tambun sebagai staf Bawaslu," tuturnya.
Tanggapan Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan: Belum Menerima Laporan Lengkapnya
Pjs Bupati Toba Agustinus Panjaitan mengutarakan dirinya belum menerima infrmasi lengkap soal adanya dugaan pelanggaran pilkada tersebut. Yang pasti, dirinya tegaskan agar setiap ASN menjaga netralitas di masa pilkada ini.
"Soal itu, akan kami dalami karena kami belum menerima laporan lengkapnya. Sampai sekarang, belum dilaporkan kepada saya," ujar Agustinus Panjaitan, Jumat (4/10/2024) sore saat berada di Hotel Labersa, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Soal menjaga netralitas ASN, dirinya juga telah mengundang Bawaslu dan KPUD Toba setibanya di Toba di hari pertama.
"Sebelumnya, kita telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU soal netralitas ASN. Jadi, ASN yang tidak netral sudah kita bahas juga," sambungnya.
Ia juga meminta agar Bawaslu mengkaji setiap laporan dan mengawal perjalanan kasus tersebut.
"Kita berdiskusi panjang lebar dengan Bawaslu untuk memproses setiap aduan bila ada temuan. Itu harus diproses setiap ada aduan," tuturnya.
Ia berhara, pilkada di Toba dapat berjalan lancar.
"Tadi pagi, saya baru pulang dari Medan. Soal yang tadi, kita akan kaji. Kami berkomitmen akan memproses ASN yang tidak netral," tuturnya.
"Dalam pertemuan kita dengan OPD dan Forkopimda, secara jelas bahwa Pjs memiliki tugas untuk menyukseskan pilkada. Ini poin utama dan soal netralitas ASN," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.