Berita Viral

FAKTA-FAKTA Video Hubungan Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Ternyata Hendak Dijual di Media Sosial

Fakta-fakta Video Hubungan Inses Ibu dan Anak di  Kuningan Hendak Dijual di Medsos, Kini Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
ILUSTRASI video inses anak dan ibu 

Fakta-fakta Video Hubungan Inses Ibu dan Anak di Kuningan Hendak Dijual di Media Sosial, Kini Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka.

TRIBUN-MEDAN.COM - Baru-baru ini beredar di media sosial video syur hubungan terlarang (inses) antara anak dan ibu kandung asal Kuningan, Jawa Barat.

Kini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ialah, SS (36) ibu kandung, MR (20) anak kandungnya, dan KS (26) sebagai perekam.

Penyidik Polres Kuningan mengurai fakta terbaru soal sosok perekam inisal KS (26).

Perekam masih saudara

Sang perekam KS ternyata masih berstatus saudara dari pemeran video syur inses tersebut.

Motif sang keponakan (KS) merekam inses ibu anak di Kuningan itu karena ingin balas dendam kepada sang tante, SS (36).

Padahal sebelumnya para pelaku sekongkol untuk dapat uang.

Kepada penyidik, si perekam bercerita tentang motifnya nekat menyebarkan rekaman yang ia buat kepada publik.

DIkutip dari TribunnewsBogor.com, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyampaikan, ketiga tersangka sengaja melakukan hubungan terlarang tersebut lalu merekamnya.

"Tujuan ketiganya adalah untuk mendapatkan uang,"ujarnya.

"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya (36) , MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26),"pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.

AKP I Putu Ika Prabawa menjabarkan, motifnya itu memang ketiga tersangka sama-sama menyetujui, secara terencana untuk pembuatan video ini dengan tujuan untuk dijual, jadi motifnya untuk ekonomi.

Pengakuan Ibu dan Anak: Baru Satu Kali Berhubungan Intim

Kepada pihak kepolisian, ibu dan anak di video syur inses tersebut memberikan pengakuan. Bahwa mereka baru satu kali ini berhubungan badan layaknya suami istri.

"Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali. Sementara, perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, namun tersangka si perekam baru satu kali melakukannya (merekam),"beber AKP I Putu Ika Prabawa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved