Berita Viral

FAKTA-FAKTA Video Hubungan Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Ternyata Hendak Dijual di Media Sosial

Fakta-fakta Video Hubungan Inses Ibu dan Anak di  Kuningan Hendak Dijual di Medsos, Kini Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
ILUSTRASI video inses anak dan ibu 

Fakta-fakta Video Hubungan Inses Ibu dan Anak di Kuningan Hendak Dijual di Media Sosial, Kini Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka.

TRIBUN-MEDAN.COM - Baru-baru ini beredar di media sosial video syur hubungan terlarang (inses) antara anak dan ibu kandung asal Kuningan, Jawa Barat.

Kini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ialah, SS (36) ibu kandung, MR (20) anak kandungnya, dan KS (26) sebagai perekam.

Penyidik Polres Kuningan mengurai fakta terbaru soal sosok perekam inisal KS (26).

Perekam masih saudara

Sang perekam KS ternyata masih berstatus saudara dari pemeran video syur inses tersebut.

Motif sang keponakan (KS) merekam inses ibu anak di Kuningan itu karena ingin balas dendam kepada sang tante, SS (36).

Padahal sebelumnya para pelaku sekongkol untuk dapat uang.

Kepada penyidik, si perekam bercerita tentang motifnya nekat menyebarkan rekaman yang ia buat kepada publik.

DIkutip dari TribunnewsBogor.com, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyampaikan, ketiga tersangka sengaja melakukan hubungan terlarang tersebut lalu merekamnya.

"Tujuan ketiganya adalah untuk mendapatkan uang,"ujarnya.

"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya (36) , MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26),"pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.

AKP I Putu Ika Prabawa menjabarkan, motifnya itu memang ketiga tersangka sama-sama menyetujui, secara terencana untuk pembuatan video ini dengan tujuan untuk dijual, jadi motifnya untuk ekonomi.

Pengakuan Ibu dan Anak: Baru Satu Kali Berhubungan Intim

Kepada pihak kepolisian, ibu dan anak di video syur inses tersebut memberikan pengakuan. Bahwa mereka baru satu kali ini berhubungan badan layaknya suami istri.

"Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali. Sementara, perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, namun tersangka si perekam baru satu kali melakukannya (merekam),"beber AKP I Putu Ika Prabawa.

Sementara, tersangka KS sengaja memviralkan video inses tersebut gara-gara dendam dengan tantenya, inisal SS itu.

Padahal sebelumnya KS sepakat video mesum tersebut adalah untuk dijual.

"Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS," sambung AKP I Putu Ika Prabawa.

Atas kasus video syur inses ibu dan anak di Kuningan itu, polisi menjerat pasal berbeda untuk ketiga tersangka.

"SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi," pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.

Kronologi perekaman video syur inses ibu dan anak di Kuningan

Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan video inses itu direkam pada Rabu (2/10/201/24) lalu. 

Sehari sebelumnya, KS (26) menginap di kediaman tantenya, SS terlebih dahulu.

"Saat menginap tersebut, lalu terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersial.

Pada hari Rabu (2/10/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami SS sudah berangkat kerja, di situlah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi.

Saat persetubuhan berlangsung, kemudian direkam oleh KS," tutur Putu.

Putu mengungkapkan, KS berencana akan memasang video mesum ibu dan anak tersebut di media sosial dengan harapan akan ada pihak yang akan membelinya dengan harga tinggi.

Namun, Putu tak menjelaskan media sosial apa yang digunakan KS.

Namun belum sempat video tersebut dijual di media sosial, ternyata KS mengirimkan video tersebut kepada temannya di wilayah Ciwaru hingga kemudian tersebar luas.

"Atas beredarnya video tersebut, langsung kita tindaklanjuti melakukan pendalaman hingga akhirnya dua pelaku yang merupakan ibu dan anak kandung dalam video tersebut langsung diamankan, menyusul KS selaku perekam kita amankan tadi malam," ujarnya. 

Sosok Anak di Video Syur Inses

Selain fakta soal motif perekaman video mesum, polisi juga berhasil menggali sosok sang pemeran video tak senonoh tersebut.

Rupanya, sang anak, si pemeran pria di video itu, MR, punya rekam jejak buruk.

MR pernah jadi terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ia bahkan sempat merasakan dinginnya jeruji besi akibat tindak asusila.

"Inisial R atau anak dari ibu itu dulu pernah melakukan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Hingga mendapat imbalan dengan penahanan sesuai dengan usia atau ancaman hukumannya di bawah umur," kata Knait PPA Polres Kuningan, Iptu Suhandi.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Kuningan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved