Berita Viral

KAPOLRI Diminta Turun Tangan Selidiki Pemecatan Ipda Rudy Soik Setelah Bongkar BBM Ilegal di Kupang

Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik mendapatkan perhatian dari warganet. Ipda Rudy dipecat diduga setelah membongkar BBM ilegal di Kupang.

HO
Ipda Rudy Soik yang karaoke saat jam dinas bakal dimutasi ke Papua. Upda Rudy Soik telah melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi tegas dari pimpinan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pemecatan Ipda Rudy Soik mendapatkan perhatian dari warganet. Ipda Rudy dipecat diduga setelah membongkar BBM ilegal di Kupang

Publik meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dalam kasus ini. 

Desakan tersebut disampaikan oleh Dewan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia meminta Kapolri untuk melakukan pengusutan terhadap keputusan Polda NTT yang memecat Ipda Rudy Soik.

“Kami minta agar Bapak Kapolri mengkaji ulang bahkan melakukan penyelidikan atas keputusan pemecatan terhadap Rudy Soik,” kata Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati, di Jakarta, Minggu (13/10/2024) via Tribunnews.com.

Handojo menyebut, keputusan  pemecatan Rudy Soik mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan yang mengangap keputusan itu sangat tidak wajar.

Karena selama ini Rudy Soik dinilai salah satu angota Polri yang berhasil mengungkap kasus-kasus secara khusus perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur. 

“Jangan-jangan karena Rudy Soik banyak mengungkap kasus-kasus besar makanya ia dipecat. Karena itu kami minta agar Kapolri untuk memerintahkan jajarannya meninjau kembali keputusan tersebut,” ujar Handojo. 

Baca juga: Ondim-Tiorita Layak Pimpin Langkat, NasDem : Kemenangan tak Lengkap Tanpa Pasangan Satria

Baca juga: Pj Sekda Medan Sebut Jembatan Taman Cadika Ambruk karena Over Kapasitas

Handojo juga mendukung pernyataan dan langkah Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang menkritik keputusan pemecatan Rudy Soik.

“Kami dari Vox Point Indonesia mendukung langkah JarNas Anti TPPO dan akan bersama-sama mengkawal kasus ini agar Kapolri bisa mengkaji ulang. Bahkan jika ada kekeliruan maka bisa dicabut kembali, sehingga Rudy Soik bisa aktif lagi,” tegas Handojo. 

Sebelumnya Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan pemecatan Soik merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. 

"Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur," kata Saraswati.

Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy

Kasus yang menjerat Ipda Rudy bermula saat dia tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penimbunan BBM.

Kala itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.

Dia mendatangi gudang milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar pada Juni 2024 silam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved