Berita Viral

PENGAKUAN Babysitter di Jatim Cekoki Bayi Pakai Obat Penggemuk Selama Setahun, Motifnya Terungkap

Inilah pengakuan NR (37) babysitter di Ngawi, Jawa Timur yang cekoki bayi majikannya pakai obat penggemuk badan setiap hari selama setahunan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
PENGAKUAN Babysitter di Jatim Cekoki Bayi Pakai Obat Penggemuk Selama Setahun, Motifnya Terungkap 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan babysitter di Ngawi, Jawa Timur yang cekoki bayi majikannya pakai obat penggemuk badan.

Adapun aksi babysitter yang mencekoki bayi majikannya dengan obat keras berupa penggemuk badan akhirnya terungkap.

Terkini, babysitter berinsial NR (37) beri pengakuan mencekoki bayi EL (2) dengan obat penggemuk badan selama setahun tanpa diketahui majikannya.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, motif Tersangka NR sengaja memberikan dua jenis obat yang bukan peruntukan terhadap korban Bayi EL karena menginginkan tubuh bayi menjadi gemuk dan selalu tenang.

"Motivasi sementara yang disampaikan oleh pelaku ini, alasannya ingin membuat anak ini menjadi lebih gemuk. Tapi dia tidak memiliki latar belakang bidang medis," ujarnya saat ditemui awak media di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (14/10/2024). 

Tersangka NR memperoleh pasokan obat tersebut dari situs belanja online.

Pengetahuan terbatas akan penggunaan obat keras tersebut, diperoleh Tersangka NR dari informasi liar dari beberapa orang temannya. 

Dan, lanjut Farman, perlakuan tersangka itu; mencekokkan obat kepada Bayi EL telah dilakukan Tersangka NR, selama setahun sejak 2023 silam. 

"Pengetahuan obat dia mengakui berdasarkan informasi dari teman-temannya sesama babysitter. Pengakuannya baru kepada anak ini (bayi EL). Iya selama setahun," pungkasnya.

Baca juga: Kakek R Ditetapkan Tersangka Usai Bacok Pencuri di Kebunnya hingg Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

Terkini, NR berstatus tersangka sejak Jumat (26/9/2024), dan kini menjalani penahanan untuk pemberkasan perkara.

Tersangka NR dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penetapan status hukum terhadap Tersangka NR, setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan melibatkan tujuh orang saksi. 

Diberitakan sebelumnya, viral di medsos curhatan pilu ibu muda di Surabaya mempunyai babysitter yang mencekoki anaknya berusia dua tahun dengan obat keras khusus dewasa untuk penggemuk badan dan penambah nafsu makan, selama setahun.

Pengalaman memilukan itu dialami seorang ibu tiga anak berinisial LK asal Kota Surabaya. 

Sedangkan anaknya yang menjadi korban perbuatan babysitter itu, adalah anak yang kedua dari tiga bersaudara, laki-laki berinisial EL (2). 

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Sambangi Warga, Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved