Pilkada 2024

Oknum ASN Deli Serdang yang Diperiksa Panwascam Ternyata Sudah Dijatuhi Sanksi Disiplin

Oknum ASN Deli Serdang berinisial MI yang diperiksa Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Lubuk Pakam gara-gara mengacungkan tanda dua jari

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Panwascam Lubuk Pakam berfoto bersama dengan MI (tengah) usai melakukan pemeriksaan, Jumat (18/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Deli Serdang berinisial MI yang diperiksa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Lubuk Pakam gara-gara mengacungkan tanda dua jari saat membagi zakat dari kantornya ternyata sudah mendapat sanksi internal.

Sang oknum ASN terbukti bersalah dan bertendensi ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon).

Ia pun dijatuhi hukuman disiplin. Hal tersebut dibenarkan oleh pimpinannya, Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution

"Dia (MI) sudah kita periksa dan sudah dijatuhkan hukuman disiplin. Hukuman disiplinnya berupa teguran tertulis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Edwin Nasution, Sabtu (19/10/2024). 

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, ternyata MI merupakan pegawai di Inspektorat.

Artinya yang melakukan pemeriksaan adalah rekan-rekan kerjanya sendiri.  

Sanksi yang diberikan kepada MI dituangkan dalam keputusan Inspektur Kabupaten Deli Serdang Nomor: 800.1.6.2/SK 14/IUSP/2024 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2024.

Hukuman yang dijatuhkan ini merupakan hukuman disiplin ringan. 

Berdasarkan laporan hasil audit tempatnya bekerja, MI dianggap tidak berniat menguntungkan salah satu pasangan calon. Baik itu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Edwin mengatakan kewenangan untuk memeriksa MI memang berada di Inspektorat.

Sementara yang menjatuhkan hukuman harus Pimpinan OPD yang dalam hal ini adalah dirinya. 

"Kalau yang di Panwascam kita ikuti saja nanti. Kita serahkan sama Panwascam lah. Yang jelas kita sudah menjatuhkan hukuman disipilin sama dia," kata Edwin. 

Mengenai zakat yang dibagikan MI, Edwin menyebut itu adalah zakat dari pegawai Inspektorat.

Biasanya dibagikan setiap hari jumat.

Sementara isi kantongan zakat berisi beberapa bahan sembako.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved