Berita Viral

KEBIJAKAN Keras Prabowo! Negara Paksa Ratusan Pengusaha Sawit Nakal Bayar Pajak, Ada Rp 300 Triliun

Presiden Prabowo Subianto segera membuat kebijakan keras terhadap pengusaha sawit yang tidak membayar pajak selama ini. 

Instagram
Bobby kucing Prabowo 

Lalu terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 Berdasarkan UU tersebut pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Ada pula Pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Batak Utang Holong Dipopulerkan oleh Mariana Sitanggang

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Batak Utang Holong Dipopulerkan oleh Mariana Sitanggang

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved