Berita Viral
KEBIJAKAN Keras Prabowo! Negara Paksa Ratusan Pengusaha Sawit Nakal Bayar Pajak, Ada Rp 300 Triliun
Presiden Prabowo Subianto segera membuat kebijakan keras terhadap pengusaha sawit yang tidak membayar pajak selama ini.
Lalu terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan UU tersebut pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.
Ada pula Pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Batak Utang Holong Dipopulerkan oleh Mariana Sitanggang
Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Batak Utang Holong Dipopulerkan oleh Mariana Sitanggang
(*/tribun-medan.com)
Presiden Prabowo Subianto
Pengusaha sawit
pengusaha sawit yang tidak membayar pajak
Tribun-medan.com
TERKUAK Tersangka Hendarto Pakai Uang Korupsi Rp 150 Miliar Untuk Main Judi di Luar Negeri |
![]() |
---|
AKHIRNYA Bripda MA Dipatsus, Polisi Tega Lempar Helm hingga Pelajar Terjatuh dan Koma |
![]() |
---|
RIDWAN KAMIL Mulai Muncul Kembali ke Publik Setelah Hasil Tes DNA: Sudah Lega ya, Fitnah Besar Ini |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Nama 32 Menteri yang Harus Lepas Jabatan, MK Resmi Larang Rangkap Jabatan Komisaris |
![]() |
---|
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.