Pembunuh Mutia Pratiwi Ditangkap

FAKTA BARU Joe Frisco Johan yang Fantasi Liarnya Tewaskan Mutia Pratiwi, 5 Kali Dilaporkan ke Polisi

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap fakta baru tentang Joe Frisco Johan (36), pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi,

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). Ia mempunyai kelainan seksual, yakni menyiksa wanita saat berhubungan badan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap fakta baru tentang Joe Frisco Johan (36), pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, yang jasadnya dibuang di Berastagi, Kabupaten Karo.

Dikenal sebagai pengusaha di Kota Pematangsiantar, Joe Frisco Johan ternyata sudah lima kali dilaporkan ke Polisi.

Kelima laporan kepolisian itu berbeda dengan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi yang kini mengantar dirinya ke balik jeruji besi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, dari lima laporan tersebut, dua di antaranya sudah dihentikan. 

Tersisa tiga laporan lagi yang sampai saat ini masih berproses. Berikut laporan terhadap Joe Frisco Johan:

1. Juni 2023, Joe Frisco Johan dilaporkan karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Bintang Raja Dum Alfarizi. 

Alasannya pekerjaan korban dianggap kurang rapi. Tersangka diduga menampar dan menendang dada korban, kemudian menembak korban menggunakan airsoftgun.

Laporan ini dilayangkan ke Polres Pematangsiantar dan masih diselidiki.

"Tersangka diduga menampar korban, menendang dada hingga menembak lengan kiri korban menggunakan airsoftgun," kata Kompol Bayu, Selasa (29/10/2024).

2. Juli 2023, Joe Frisco Johan dilaporkan pengancaman terhadap orang tuanya sendiri.

Orangtuanya diancam akan ditembak menggunakan airsoftgun.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Simalungun, tapi kemudian dicabut.

3. Agustus 2023, Joe Frisco Johan kembali dilaporkan oleh orangtuanya.

Kali ini, dia ribut dengan orangtuanya hingga berujung merusak kaca mobil.

Belakangan, laporan juga dicabut.

"Dia ribut dengan orangtuanya, lalu merusak kaca mobil," sambung Kompol Bayu.

4. Juli 2024, Joe Frisco Johan dilaporkan karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) gara-gara anjingnya hilang.

Joe diduga memukul korban menggunakan gagang pel sebanyak 4 kali, menendang tulang rusuk korban 1 kali, hingga menusuk lengan kanan korban pakai pisau.

Dia juga menembak kaki kanan korban sebanyak 2 kali dan kaki kiri 1 kali menggunakan airsoftgun.

"Penganiayaan terhadap pekerja ini karena anjingnya hilang. Dia memukul, menendang, menusuk hingga menembak airsoftgun ke kaki korban,” kata Bayu.

5. Oktober 2024, Joe Frisco Johan dilaporkan lagi ke Polres Pematangsiantar.

Dia kembali menganiaya asisten rumah tangga (ART) karena tak terima pembantunya mengundurkan diri.

Korban dipukul bagian wajahnya hingga kacamata yang dipakai pecah.

Kemudian ia mengancam akan membunuh ART tersebut beserta keluarganya. Joe juga mengacungkan airsoftgun ke arah kepala korban.

Laporan terkait penganiayaan ini masih ditangani Polres Pematangsiantar.

"Dilaporkan karena mengancam asisten rumah tangga di saat asisten menyampaikan ingin berhenti," ungkap Kompol Bayu.

“Lalu terlapor mendekati pelapor sambil memegang pistol di tangan kanan sambil menodongkan ke arah wajah pelapor," sambungnya.

Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Pembunuhan Mutia Pratiwi

Joe Frisco Johan menjadi pelaku utama di balik kematian Mutia Pratiwi (26), yang jasadnya dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu.

Kematian tragis Mutia Pratiwi ternyata dilatari fantasi liar Joe Frisco Johan saat bercinta atau berhubungan badan.

Korban Mutia Pratiwi mengalami sejumlah luka dan akhirnya meninggal dunia. Antara lain, luka di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah.

Polisi telah menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi. Sementara dua orang tersangka lainnya kini masih diburu. Kelima tersangka yang ditangkap adalah:

1. Joe Frisco Johan sebagai pelaku utama.

2. Sahrul sebagai orang yang membantu membuang mayat.

3. Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

4. Oknum polisi Jeffry Hendrik Siregar dari Polres Siantar, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

5. Oknum polisi Hendra Purba dari Polres Simalungun, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Sementara dua orang lainnya, PS dan MR X masih diburu. Keduanya berperan membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan badan pada Minggu 20 Oktober.

Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Joe Frisco memiliki kelainan seksual. Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan dan tinggal satu rumah, setelah korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan kekerasan secara fisik," kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3, karena turut serta membantu membuang mayat.

Buang Mayat Mutia

Joe Frisco Johan, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.

Usai Mutia tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, Joe Frisco menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.

Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.

Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp 5 juta. Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul untuk membuang mayat.

Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp 10 juta,. Sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.

"Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta," ungkap Kombes Sumaryono.

"Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,"sambungnya.

Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka lain yang belum diketahui identitasnya.

"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu," kata Kombes Sumaryono.

Korban Eks Napi Kasus Narkoba

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada akhir Februari 2023 lalu terkait kepemilikan sabu-sabu 0,65 gram. 

Mutia diamankan bersama dua temannya yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27). 

Sosok Mutia Pratiwi alias Sela (tanda panah) yang menjadi korban pembunuhan ternyata pernah tertangkap atas kasus transaksi narkoba tahun 2023
Sosok Mutia Pratiwi alias Sela (tanda panah) yang menjadi korban pembunuhan ternyata pernah tertangkap atas kasus transaksi narkoba tahun 2023 (HO)

Awalnya Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Keduanya kemudian mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya turut ditangkap. 

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Mutia dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Namun pada sidang putusan yang berlangsung 14 Agustus 2023, majelis hakim menghukum Mutia dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. 

Mutia kemudian bisa menghitup udara bebas pada 7 Juli 2024. Jika dikalkulasi sejak penangkapan Februari 2023, Mutia menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan.

"Dia bebas cuti bersyarat," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang, kepada Tribun Medan.

Edward menjelaskan, selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mutia tidak pernah dijenguk orang lain, selain keluarga sendiri. 

"Yang sering menjenguk keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024," jelas Edward. (cr25/alj/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved