Polda Sumut

Irjen Pol Whisnu Hermawan Tindaklanjuti Instruksi Presiden dan Kapolri untuk Penindakan Judi Online

Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dalam memberantas perjudian online, menindaklanjuti instruksi Presiden dan Kapolri.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
KOLASE FOTO: Tim Dit Siber Polda Sumut menangkap wanita berinisial HM dari Padang Bulan, Medan Selayang, yang mempromosikan lima situs judi online di Instagram: WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98. Pelaku mendapat imbalan Rp650.000 hingga Rp1.000.000 per bulan dan kini ditahan dengan ancaman hukuman sesuai UU ITE dan KUHPidana. Kemudian penggerebekan judi tembak ikan di Belawan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dalam memberantas perjudian online, menindaklanjuti instruksi Presiden dan Kapolri.

Dalam operasi yang berhasil, Tim Direktorat Siber Polda Sumut, Jumat (1/11/2024) menangkap Hani Mardiyyah, seorang perempuan muda berusia 19 tahun dari Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang. 

Hani terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial.

Hani Kelahiran Medan 15 Desember 2004 ini, ditangkap karena secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.

Dia berperan sebagai endorser untuk lima situs judi online, termasuk WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98.

Melalui akun Instagram bernama galihhrakasiwi, Hani dihubungi untuk memposting konten perjudian di story setiap harinya, dengan imbalan gaji antara Rp650.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa pelaku terjerat dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana. 

Hani kini telah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut, dan proses hukum sedang berlangsung.

Di sisi lain, pada hari yang sama, Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut juga melaksanakan penggerebekan di lokasi perjudian di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Belawan, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

Penggerebekan ini dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot, dan roulette.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di daerah tersebut.

"Kami terus bergerak untuk mengungkap berbagai macam penyakit masyarakat dan berkomitmen memberantas perjudian di Sumatera Utara," ungkap Hadi.

Dengan setiap penangkapan dan penggerebekan, Polda Sumut semakin mendekat pada tujuan untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved