Sumut Terkini

Kejaksaan Negeri Siantar Belum Terima SPDP Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

Sebagaimana diketahui kasus pembunuhan ini berawal dari rumah Joe Frisco di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Mutia Pratiwi alias Sela (25) diduga menjadi korban pembunuhan keji. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kejaksaan Negeri Pematangsiantar belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (26) dengan tersangka Joe Frisco (36) dkk.

Sebagaimana diketahui kasus pembunuhan ini berawal dari rumah Joe Frisco di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hery Pardamean Situmorang menyampaikan bahwa penanganan kasus ini ada di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. 

"Sampai saat ini belum ada SPDP yang masuk ke Kejari Pematangsiantar. Dan kalau Polda Sumut yang menangani kasus, SPDP-nya ke Kejati Sumut," kata Hery. 

Disinggung terkait lokasi pembunuhan yang terjadi di Siantar sehingga memungkinkan kasus tersebut akan disidangkan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Herry pun mengakui semuanya tergantung dari perintah pimpinan. 

"Tergantung arahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara," katanya. 

Sebagaimana diketahui Kediaman Joe Frisco (36), tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tampak dipasangi garis polisi, Selasa (29/10/2024) siang. 

Rumah berkonsep minimalis itu berdiri 3,5 lantai, dan berada di kawasan bisnis Kota Pematangsiantar.

Rumah bersebelahan dengan lorong menuju RS Vita Insani dan usaha-usaha bengkel. 

Menurut keterangan tetangga, Joe Frisco selama ini tinggal sendirian. Hal ini dikuatkan adanya stiker DPT dari KPU Pematangsiantar yang menjelaskan tersangka kasus pembunuhan ini sebagai satu-satunya yang punya hak suara dari rumah tersebut. 

Menurut seorang pengusaha Tionghoa, Joe Frisco merupakan keluarga kaya raya di Siantar-Simalungun. Keluarganya memiliki usaha produksi mi bihun. 

"Iya, dia ini pengusaha. Keluarganya punya usaha pabrik mi di Simalungun. Orang kaya berat lah istilahnya, makanya banyak kawan-kawannya ini yang aparat kepolisian dan TNI," kata pengusaha bidang rumah makan tersebut. 

Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Keduanya ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia dan buang mayatnya.
Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Keduanya ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia dan buang mayatnya. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Teka-teki kematian Mutia Pratiwi yang jenazahnya ditemukan di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Tahura Selasa (22/10/2024) lalu, menemukan titik terang.

Informasi yang didapat, wanita yang jenazahnya ditemukan dibungkus di dalam tas berukuran besar tersebut merupakan korban pembunuhan.

Informasi yang didapat, kabarnya pelaku utama pembunuhan wanita asal Kabupaten Simalungun itu telah ditangkap. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap siapa pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved