Berita Nasional
Akhirnya Tom Lembong Minta Dibebaskan, Ajukan Praperadilan Korupsi Impor Gula, Dinilai Cacat Hukum
Gugatan praperadilan diajukan eks Menteri Perdagangan itu terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.
TRIBUN-MEDAN.com - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Gugatan praperadilan diajukan eks Menteri Perdagangan itu terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum.
Sebab itu pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya Selasa (5/11), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Ari memebebrkan sejumlah poin yang menjadi dasar dalam permohonan pengajuan praperadilan Tom Lembong tersebut.
Di antaranya, menurut pihaknya, penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujarnya.
Selain itu, pihak Tom Lembong juga mengeklaim penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang.
"Dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyebut tidak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Tim kuasa hukum juga menilai tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkapkan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.
Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.
Tom Lembong
praperadilan
korupsi impor gula
Tribun-medan.com
berita nasional
Tom Lembong Minta Dibebaskan
Tom Lembong Ajukan Praperadilan
| Indonesia Diberi Kuota Haji 2026 Sebanyak 221 Ribu, Berikut Rincian Khusus dan Reguler |
|
|---|
| Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta, Simak Jumlah yang Dibayarkan Per Jemaah |
|
|---|
| JOKOWI Buka Suara soal Polemik Beban Utang Whoosh: Kereta Cepat untuk Investasi Sosial |
|
|---|
| TAK Gentar Disentil Hasan Nasbi, Menkeu Purbaya Serang Balik: Pemerintah Stabil Kecuali di Mata Dia |
|
|---|
| Tarian Nandak Ondel-Ondel Betawi Pecahkan Rekor MURI, Simbol Harmonisasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.