Polres Simalungun

Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bandar Masilam, 12,36 Gram Sabu Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 12,36 gram. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (6/11/2024) dua tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 12,36 gram.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda, petugas mengamankan dua orang tersangka, Suhandira alias Dira (24 tahun) dan Muhammad Hamdani alias Dani (24 tahun), keduanya merupakan warga Kecamatan Bandar Masilam. Selain sabu-sabu, petugas juga menyita uang tunai dan ponsel dari kedua tersangka.

Operasi ini dimulai setelah petugas menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel milik Suhandira alias Dira di Huta II, Nagori Bandar Tinggi.

Setelah melakukan pengintaian, petugas menangkap Dira pada pukul 21.00 WIB, saat berada di lokasi bengkel.

Dari penggeledahan terhadap Dira, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,33 gram.

Dira kemudian mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seseorang bernama "Gogo."

Berdasarkan keterangan ini, polisi melanjutkan penyelidikan ke lokasi kedua, sebuah rumah di Huta III, Nagori Bandar Tinggi, di mana mereka menemukan tersangka kedua, Muhammad Hamdani alias Dani.

Di rumah Dani, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat total 12,03 gram, uang tunai sebesar Rp 250.000, dan sebuah ponsel.

Saat diinterogasi, Dani juga mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari Gogo. Kedua tersangka, bersama dengan barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap siapa yang mendalangi jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk mencari keberadaan Gogo sebagai pemasok utama.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

"Penyalahgunaan narkoba merusak generasi muda dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Verry.

Ia juga mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian, karena kolaborasi antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam memberantas narkoba.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved