TRIBUN WIKI

Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Apa Fungsi dan Tugasnya?

Prabowo bentuk Badan Intelijen Keuangan yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Fungsinya untuk melakukan pemantauan kebijakan teknis ekonomi.

Editor: Array A Argus
Instagram @smindrawati
Sri Mulyani dan Prabowo Subianto 

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;

c. Direktorat Jenderal Anggaran;

d. Direktorat Jenderal Pajak;

e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan;

k. Inspektorat Jenderal;

l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;

m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;

o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved