TRIBUN WIKI
Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Apa Fungsi dan Tugasnya?
Prabowo bentuk Badan Intelijen Keuangan yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Fungsinya untuk melakukan pemantauan kebijakan teknis ekonomi.
Editor:
Array A Argus
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
c. Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Direktorat Jenderal Pajak;
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan;
k. Inspektorat Jenderal;
l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.