Polres Padangsidimpuan

Pelaku Pencurian Buah Alpukat Dihajar Massa, Polres Padangsidimpuan Sukses Mediasi Kasus Lewat RJ

Seorang pria berinisial RS alias G yang ditangkap bersama tiga rekannya atas dugaan pencurian buah Alpukat, ternyata kedapatan mengantongi sebungkus

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, bersama Kasi Humas AKP K Sinaga, menjelaskan perihal penangkapan dan mediasi yang dilakukan terkait kasus pencurian buah Alpukat. Keempat terlapor dihadirkan dalam proses mediasi yang diselenggarakan oleh Polres Padangsidimpuan dengan melibatkan perangkat Desa Aek Tuhul dan tokoh masyarakat untuk penyelesaian secara kekeluargaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Seorang pria berinisial RS alias G yang ditangkap bersama tiga rekannya atas dugaan pencurian buah Alpukat, ternyata kedapatan mengantongi sebungkus plastik klip berisi serbuk sabu saat dilakukan penggeledahan. Kasus ini mengungkap sejumlah fakta menarik, termasuk mediasi yang dilakukan Polres Padangsidimpuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menurut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K Sinaga, insiden ini bermula ketika keempat terlapor—RS, AL, OJR, dan KH—tertangkap tangan sedang mencuri buah Alpukat di Desa Aek Tuhul, Kecamatan Batunadua pada Senin (18/11/2024) dini hari. Saat itu, pemilik buah Alpukat bersama massa warga sekitar menangkap mereka dan memukuli RS yang kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.

"Saat kami lakukan penggeledahan terhadap keempat pelaku, satu di antaranya, RS, ditemukan membawa paket sabu di dalam handphonenya," ujar AKP K Sinaga, Rabu (20/11/2024).

Usai diamankan, RS yang terluka akibat dihakimi massa dibawa oleh petugas untuk mendapatkan perawatan medis. Di lokasi kejadian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu karung plastik yang berisi buah Alpukat yang diduga dicuri.


Meskipun sudah ada pengakuan dari dua orang terlapor yang mengaku mencuri buah Alpukat, yakni RS dan AL, namun hingga kini, pemilik buah Alpukat belum secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan. Dari keempat orang yang diamankan, dua orang mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian, sementara dua lainnya mengaku hanya berada di lokasi kejadian tanpa melakukan pencurian.

"Dua terlapor lainnya, OJR dan KH, mengaku tidak ikut mencuri buah Alpukat tersebut, namun mereka berada di lokasi dan turut diamankan bersama dengan RS dan AL," kata AKP K Sinaga.

Melalui upaya Restorative Justice yang dilakukan oleh perangkat Desa Aek Tuhul bersama tokoh masyarakat, akhirnya tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa adanya tuntutan lebih lanjut dari kedua belah pihak. Mediasi ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian antara pihak yang terlibat dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Namun, satu keluarga terlapor, L, memilih untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap adiknya, RS, yang dilakukan oleh massa saat penangkapan.

Sementara itu, RS kini sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved