TRIBUN WIKI

PPPK Paruh Waktu dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu Beserta Nilai Gaji yang Diterima

PPPK paruh waktu adalah adalah PPPK yang diangkat dari pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus seleksi.

Editor: Array A Argus
diskominfo
ILUSTRASI Sejumlah PPPK menerima Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. (Diskominfo Pakpak Bharat) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mungkin ada sebahagian dari Anda yang belum tahu apa itu PPPK paruh waktu.

Menurut informasi, PPPK paruh waktu atau PPPK part time adalah PPPK yang diangkat dari pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 namun belum lulus seleksi. 

Karena itu, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, dibuatlah kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Jadwal Tes PPPK 2024 Beserta Link dan Cara Membuat Akun Serta Dokumen yang Diperlukan

Adapun keuntungan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah;

1. Mendapatkan Nomor Induk atau NI PPPK dari Pemerintah dan berstatus ASN.

2. Dapat bekerja lain diluar statusnya sebagai ASN.

3. Mendapat tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 seperti ASN Lainnya

4. Mendapat Jaminan Pensiun atau Hari Tua

5. Dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu (Full Time) Jika sudah melalui evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

Baca juga: Kabar Baik, Gaji PNS dan PPPK 2025 Naik, Ada yang Sampai Rp 6 Juta Kurang Sedikit

Persamaan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Melansir dari channel YouTube Calon Guru berikut ini persamaan dan perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Persamaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

1. Sama-sama bertujuan menyelesaikan persoalan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang selambatnya 31 Desember 2024. 

2. Sama-sama peserta seleksi PPPK 2024

3. Sama-sama diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan (SK). Adapun PPK tersebut adalah Gubernur untuk Pemerintah Provinsi, Bupati untuk Pemerintah Kabupaten dan Walikota untuk Pemerintah Kota. 

4. Sama-sama memiliki Nomor Induk PPPK yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Langkah-langkahnya

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

1. Jam kerja (Ketentuan Instansi dan Ketentuan UU)

PPPK Penuh waktu sesuai jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau rata-rata selama 8 jam per hari selama 5 hari kerja.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved