TRIBUN WIKI

PPPK Paruh Waktu dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu Beserta Nilai Gaji yang Diterima

PPPK paruh waktu adalah adalah PPPK yang diangkat dari pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus seleksi.

Editor: Array A Argus
diskominfo
ILUSTRASI Sejumlah PPPK menerima Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. (Diskominfo Pakpak Bharat) 

Pada seleksi PPPK 2024, terdapat dua periode pendaftaran, yakni untuk pelamar prioritas dan tenaga non-ASN yang memiliki kualifikasi tertentu.

Tahap pertama pendaftaran telah berakhir pada 20 Oktober 2024, namun khusus bagi Kementerian Agama, pendaftaran berlangsung dari 21 Oktober hingga 4 November 2024.

Adapun tahap kedua dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Para tenaga honorer yang berminat mengikuti seleksi ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Tidak semua tenaga honorer yang masih aktif di instansi pemerintah dapat mengikuti seleksi ini. 

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved