TRIBUN WIKI
PPPK Paruh Waktu dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu Beserta Nilai Gaji yang Diterima
PPPK paruh waktu adalah adalah PPPK yang diangkat dari pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus seleksi.
Pada seleksi PPPK 2024, terdapat dua periode pendaftaran, yakni untuk pelamar prioritas dan tenaga non-ASN yang memiliki kualifikasi tertentu.
Tahap pertama pendaftaran telah berakhir pada 20 Oktober 2024, namun khusus bagi Kementerian Agama, pendaftaran berlangsung dari 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Adapun tahap kedua dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Para tenaga honorer yang berminat mengikuti seleksi ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Tidak semua tenaga honorer yang masih aktif di instansi pemerintah dapat mengikuti seleksi ini.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.