Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo

Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo Molor, Adik Korban: Jangan ada yang Ditutup-tutupi

Adik Sempurna Pasaribu, Liber Pasaribu terlihat menghadiri persidangan ini bersama dengan anggota keluarga lainnya.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu hingga menyebabkan empat orang meninggal, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (25/11/2024). 

Berdasarkan amatan www.tribun-medan.com, keluarga korban turut mengikuti persidangan ini.

Adik Sempurna Pasaribu, Liber Pasaribu terlihat menghadiri persidangan ini bersama dengan anggota keluarga lainnya.

Liber mengatakan, datang ke PN Kabanjahe untuk mengikuti proses persidangan yang digelar pada hari ini.

"Memang tau kita hari ini sidang pertama, jadi kita langsung datang ke sini," ujar Liber. 

Bersama anggota keluarga lain, Liber Pasaribu tiba di Pengadilan Negeri Kabanjahe sekira pukul 10.00 WIB lebih.

Karena sidang ditunda, kata dia anggota keluarga lainnya sudah pulang untuk beraktivitas.

"Tadi ada lah berapa orang kita, tapi karena enggak juga mulai keluarganya kita sudah pulang tadi, tinggal saya sama kakak dan ponakan yang di sini," ucapnya. 

Informasi yang didapat, rencana awal sidang yang diketahui merupakan agenda perdana ini akan digelar pada pukul 11.00 WIB. 

Namun, hingga menjelang istirahat siang, persidangan belum juga digelar. Hal ini, diketahui karena ketiga tersangka yaitu Ginting alias Bulang, kemudian berkas II atas nama tersangka Yunus Syahputra dan Rudi Sembing belum kunjung tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. 

Pantauan di lokasi, tampak ketiga tersangka akhirnya tiba di pengadilan yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe ini sekira pukul 11.50 WIB. Ketiga tersangka, datang dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Karo

Lebih lanjut, dirinya mengatakan ia beserta keluarga lainnya akan terus mengawal persidangan ini hingga selesai. Melalui kehadiran keluarga saat persidangan, bertujuan ingin melihat langsung seperti apa kasus ini dan berharap majelis hakim bisa membuka kasus ini seterang-terangnya.

 

 

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved