Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo

GEGARA Otak Pelaku Ngaku Pusing, Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo Ditunda Hingga Desember

Ketiga tersangka tersebut, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra dan Rudi Sembiring. 

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (25/11/2024).  

Ketiga tersangka tersebut, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra dan Rudi Sembiring. 

Dalam sidang perdana ini, diketahui ketiganya hadir ke PN Kabanjahe untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo yang dihadiri oleh Gus Irwan Marbun, Randa Morgan Tarigan, Ruth Ulam Sari. 

Amatan www.tribun-medan.com, sidang dibuka sekira pukul 14.14 WIB oleh Ketua Majelis Immanuel M Sirait, dengan Hakim Anggota Ahmad Hidayat, dan Dr Arif Kurniawan. Ketiga terdakwa ini diagendakan oleh Majelis Hakim mendengarkan dakwaan secara bergilir.

Di mana, yang pertama diminta mendengarkan dakwaan yaitu Bebas Ginting, kemudian Yunus, dilanjutkan Rudi. 

Namun, proses pembacaan dakwaan Bebas Ginting tak berlangsung lama. Pasalnya, saat didudukan di kursi terdakwa ia tak bisa lagi melanjutkan jalannya persidangan karena mengaku sedang tak enak badan. 

Saat dibukanya sidang, Ketua Majelis sudah terlebih dahulu bertanya kepada Bebas mengenai kesehatannya. 

"Apakah saudara terdakwa sehat, bisa mengikuti jalannya sidang," tanya Ketua Majelis. 

Mendengar pertanyaan dari Ketua Majelis, saat itu Bebas mengaku sedang tak enak badan dan mencoba berusaha untuk mengikuti sidang. Ia mengaku sedang mengalami pusing kepala. Tampak, Bebas menjawab pertanyaan Ketua Majelis dengan kondisi yang lemas dan perkataan yang kurang jelas. 

"Enggak enak badan, pusing," kata Bebas. 

Melihat hal ini, Majelis Hakim juga tampak memastikan kepada tim kuasa hukum Bebas Ginting mengenai kondisi terdakwa. Saat itu, melihat terdakwa yang masih bisa untuk duduk mendengarkan dakwaan dicoba untuk melanjutkan persidangan. 

Namun, di tengah persidangan saat tim JPU Kejari Karo membacakan dakwaan tampak kondisi Bebas Ginting semakin tidak mendukung untuk dilanjutkan proses persidangan. Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan perdana bagi Bebas selama satu pekan. 

"Kalau seperti itu, kita tunda saja mengingat kondisi terdakwa tidak memungkinkan. Kita lanjutkan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Bebas Ginting pada Senin tanggal 2 Desember 2024," ucap Ketua Majelis. 

Setelah ditunda, Bebas Ginting kembali dibawa ke kursi yang ada di bagian belakang untuk diistirahatkan. Setelah itu, Bebas juga dibawa kembali ke ruang tahanan PN Kabanjahe dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. (mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved