Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo
Jalani Sidang Perdana, Bebas Ginting Tak Sanggup Ikuti Sidang Karena Tak Enak Badan
Ketiganya terpaksa duduk di kursi pesakitan, karena menjadi pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra dan Rudi Sembiring, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (25/11/2024).
Ketiganya terpaksa duduk di kursi pesakitan, karena menjadi pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang menyebabkan empat orang meninggal dunia pada 27 Juni 2024 lalu.
Dalam sidang perdana ini, diketahui ketiganya hadir ke PN Kabanjahe untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo yang dihadiri oleh Gus Irwan Marbun, Randa Morgan Tarigan, Ruth Ulam Sari.
Amatan www.tribun-medan.com, sidang dibuka sekira pukul 14.14 WIB oleh Ketua Majelis Immanuel M Sirait S.H, M.H, dengan Hakim Anggota Ahmad Hidayat, S.H, M.H, dan Dr Arif Kurniawan.
Ketiga terdakwa ini diagendakan oleh Majelis Hakim mendengarkan dakwaan secara bergilir.
Dimana, yang pertama diminta mendengarkan dakwaan yaitu Bebas Ginting, kemudian Yunus, dilanjutkan Rudi.
Namun, proses pembacaan dakwaan Bebas Ginting tak berlangsung lama.
Pasalnya, saat didudukan di kursi terdakwa ia tak bisa lagi melanjutkan jalannya persidangan karena mengaku sedang tak enak badan.
Saat dibukanya sidang, Ketua Majelis sudah terlebih dahulu bertanya kepada Bebas mengenai kesehatannya.
"Apakah saudara terdakwa sehat, bisa mengikuti jalannya sidang," tanya Ketua Majelis.
Mendengar pertanyaan dari Ketua Majelis, saat itu Bebas mengaku sedang tak enak badan dan mencoba berusaha untuk mengikuti sidang.
Ia mengaku sedang mengalami pusing kepala. Tampak, Bebas menjawab pertanyaan Ketua Majelis dengan kondisi yang lemas dan perkataan yang kurang jelas.
"Enggak enak badan, pusing," kata Bebas.
Melihat hal ini, Majelis Hakim juga tampak memastikan kepada tim kuasa hukum Bebas Ginting mengenai kondisi terdakwa. Saat itu, melihat terdakwa yang masih bisa untuk duduk mendengarkan dakwaan dicoba untuk melanjutkan persidangan.
Namun, di tengah persidangan saat tim JPU Kejari Karo membacakan dakwaan tampak kondisi Bebas Ginting semakin tidak mendukung untuk dilanjutkan proses persidangan.
GEGARA Otak Pelaku Ngaku Pusing, Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo Ditunda Hingga Desember |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana, Bebas Ginting Sakit dan Dua Rekannya Pasrah Dengarkan Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo Molor, Adik Korban: Jangan ada yang Ditutup-tutupi |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Pelaku Pembunuhan Wartawan di Karo Digiring ke Pengadilan Negeri |
![]() |
---|
Sidang Perdana Bulang DKK, Keluarga Almarhum Sempurna Pasaribu Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.