Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo

Jalani Sidang Perdana, Bebas Ginting Tak Sanggup Ikuti Sidang Karena Tak Enak Badan

Ketiganya terpaksa duduk di kursi pesakitan, karena menjadi pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Terdakwa pembunuhan berencana Bebas Ginting alias Bulang, terduduk lemas saat menjalani sidang perdana di PN Kabanjahe, Senin (25/11/2024). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bebas terpaksa dihentikan karena terdakwa kurang sehat. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra dan Rudi Sembiring, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (25/11/2024).

Ketiganya terpaksa duduk di kursi pesakitan, karena menjadi pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang menyebabkan empat orang meninggal dunia pada 27 Juni 2024 lalu. 

Dalam sidang perdana ini, diketahui ketiganya hadir ke PN Kabanjahe untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo yang dihadiri oleh Gus Irwan Marbun, Randa Morgan Tarigan, Ruth Ulam Sari.

Amatan www.tribun-medan.com, sidang dibuka sekira pukul 14.14 WIB oleh Ketua Majelis Immanuel M Sirait S.H, M.H, dengan Hakim Anggota Ahmad Hidayat, S.H, M.H, dan Dr Arif Kurniawan.

Ketiga terdakwa ini diagendakan oleh Majelis Hakim mendengarkan dakwaan secara bergilir.

Dimana, yang pertama diminta mendengarkan dakwaan yaitu Bebas Ginting, kemudian Yunus, dilanjutkan Rudi.

Namun, proses pembacaan dakwaan Bebas Ginting tak berlangsung lama.

Pasalnya, saat didudukan di kursi terdakwa ia tak bisa lagi melanjutkan jalannya persidangan karena mengaku sedang tak enak badan.

Saat dibukanya sidang, Ketua Majelis sudah terlebih dahulu bertanya kepada Bebas mengenai kesehatannya.

"Apakah saudara terdakwa sehat, bisa mengikuti jalannya sidang," tanya Ketua Majelis.

Mendengar pertanyaan dari Ketua Majelis, saat itu Bebas mengaku sedang tak enak badan dan mencoba berusaha untuk mengikuti sidang.

Ia mengaku sedang mengalami pusing kepala. Tampak, Bebas menjawab pertanyaan Ketua Majelis dengan kondisi yang lemas dan perkataan yang kurang jelas.

"Enggak enak badan, pusing," kata Bebas.

Melihat hal ini, Majelis Hakim juga tampak memastikan kepada tim kuasa hukum Bebas Ginting mengenai kondisi terdakwa. Saat itu, melihat terdakwa yang masih bisa untuk duduk mendengarkan dakwaan dicoba untuk melanjutkan persidangan.

Namun, di tengah persidangan saat tim JPU Kejari Karo membacakan dakwaan tampak kondisi Bebas Ginting semakin tidak mendukung untuk dilanjutkan proses persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved